Palangka Raya (ANTARA) - Pertamina baru saja melaksanakan rapat koordinasi bersama perwakilan KPK RI, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya terkait optimalisasi aset yang berada di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
"Sudah sama-sama dibuktikan, legalitas kepemilikan aset milik Pertamina sah dan diuji di pengadilan, saya kira tidak pada tempatnya lagi untuk diperbincangkan," kata Senior Vice Presiden Aset Management Pertamina, Hermawan di Palangka Raya, Rabu.
Menurutnya, kedepan adalah bagaimana pemanfaatannya untuk masyarakat. Jika berbicara tentang pembangunan, maka berkaitan dengan investasi dan kebutuhan biaya.
"Tim kami dari Patra Jasa, akan melakukan persiapan perbaikan jalan terlebih dulu, sehingga tumbuh perekonomiannya," jelasnya kepada awak media usai rapat koordinasi tersebut.
Baca juga: KPK dan Gubernur dorong optimalisasi pemanfaatan aset Pertamina di Bartim
Perbaikan tersebut akan pihaknya lakukan secepatnya dan diupayakan segera dalam tahun ini. Selanjutnya begitu berkembang wilayahnya, tentu akan ada ragam kebutuhan lain sehingga otomatis disusul dengan kegiatan pembangunan lainnya.
Diketahui dalam rapat koordinasi itu, Pertamina akan menggandeng pemangku kepentingan dalam optimalisasi aset. Untuk itu pihaknya juga membutuhkan dukungan pemda dalam pendayagunaan aset itu, sehingga optimalisasi segera terealisasi.
Sementara itu, Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyampaikan, perlu dilakukan koordinasi antara sejumlah pihak, terkait proses pengurusan aset yang masih terdapat di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi, serta mempercepat optimalisasi dan penggunaan maupun pemanfaatan aset agar tidak ditelantarkan.
"Nah yang berada dalam kawasan hutan ini yang perlu upaya percepatan koordinasi dengan kementerian, agar proses itu bisa selesai," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor.
Ia menyampaikan, adapun gambaran umum terkait aset Pertamina itu, diantaranya yakni berupa jalan dari Desa Bentot-Desa Telang Baru sepanjang lebih kurang 64 kilometer. Luas total yang telah diterbitkan sertifikat hak pakai adalah 783.250 m² dengan panjang jalan sekitar 55 kilometer lebih.
Baca juga: Segera informasikan jika ada warga kelaparan, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: Tinjau kondisi perekonomian, Gubernur kunjungi UMKM di Sampit
"Sudah sama-sama dibuktikan, legalitas kepemilikan aset milik Pertamina sah dan diuji di pengadilan, saya kira tidak pada tempatnya lagi untuk diperbincangkan," kata Senior Vice Presiden Aset Management Pertamina, Hermawan di Palangka Raya, Rabu.
Menurutnya, kedepan adalah bagaimana pemanfaatannya untuk masyarakat. Jika berbicara tentang pembangunan, maka berkaitan dengan investasi dan kebutuhan biaya.
"Tim kami dari Patra Jasa, akan melakukan persiapan perbaikan jalan terlebih dulu, sehingga tumbuh perekonomiannya," jelasnya kepada awak media usai rapat koordinasi tersebut.
Baca juga: KPK dan Gubernur dorong optimalisasi pemanfaatan aset Pertamina di Bartim
Perbaikan tersebut akan pihaknya lakukan secepatnya dan diupayakan segera dalam tahun ini. Selanjutnya begitu berkembang wilayahnya, tentu akan ada ragam kebutuhan lain sehingga otomatis disusul dengan kegiatan pembangunan lainnya.
Diketahui dalam rapat koordinasi itu, Pertamina akan menggandeng pemangku kepentingan dalam optimalisasi aset. Untuk itu pihaknya juga membutuhkan dukungan pemda dalam pendayagunaan aset itu, sehingga optimalisasi segera terealisasi.
Sementara itu, Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyampaikan, perlu dilakukan koordinasi antara sejumlah pihak, terkait proses pengurusan aset yang masih terdapat di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi, serta mempercepat optimalisasi dan penggunaan maupun pemanfaatan aset agar tidak ditelantarkan.
"Nah yang berada dalam kawasan hutan ini yang perlu upaya percepatan koordinasi dengan kementerian, agar proses itu bisa selesai," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor.
Ia menyampaikan, adapun gambaran umum terkait aset Pertamina itu, diantaranya yakni berupa jalan dari Desa Bentot-Desa Telang Baru sepanjang lebih kurang 64 kilometer. Luas total yang telah diterbitkan sertifikat hak pakai adalah 783.250 m² dengan panjang jalan sekitar 55 kilometer lebih.
Baca juga: Segera informasikan jika ada warga kelaparan, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: Tinjau kondisi perekonomian, Gubernur kunjungi UMKM di Sampit