Legislator minta semua aset di Stadion 29 November Sampit dikelola Dispora
Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah SP Lumban gaol meminta pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang terkait aset yang berada di kawasan Stadion 29 November Sampit guna mempermudah pengelolaan.
“Kami berharap pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset di Stadion 29 November Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut, supaya pengelolaannya lebih mudah dan terarah,” kata Gaol di Sampit, Rabu.
Politisi Partai Demokrat menceritakan, dalam rapat pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim oleh Komisi III beberapa waktu lalu ada salah satu aspirasi masyarakat yang menjadi atensi pihaknya.
Aspirasi tersebut terkait kondisi lapangan basket yang berada di kawasan Stadion 29 November Sampit dinilai sudah tidak layak. Masyarakat meminta pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atau peningkatan terhadap aset tersebut.
Komisi III pun mengkoordinasikan hal tersebut kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim selaku mitra kerja pihaknya agar bisa menindaklanjuti aspirasi itu.
Namun, berdasarkan keterangan Dispora diketahui bahwa lapangan basket tersebut masih berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim yang merupakan mitra kerja Komisi IV.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim ajak generasi muda gunakan hak pilih
Akibat hal tersebut, Dispora tidak bisa langsung mengusulkan anggaran untuk perbaikan lapangan basket dan harus berkoordinasi dengan Dinas SDABMBKPRKP terlebih dulu.
“Hampir semua aset di Stadion 29 November Sampit berada di bawah Dispora dan itu sudah benar, tapi khusus lapangan basket itu kewenangannya di Dinas SDABMBKPRKP. Maka, kami berharap dalam waktu dekat agar aset itu bisa dialihkan ke Dispora,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Gaol berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan dengan mengalihkan aset berupa fasilitas olahraga tersebut ke Dispora yang memang menangani bidang tersebut.
Dengan demikian, pengelolaan fasilitas olahraga bisa lebih terarah dan aspirasi masyarakat terkait hal tersebut bisa ditindaklanjuti.
“Masyarakat berharap agar lapangan itu segera diperbaiki, karena kondisinya sudah tidak layak fungsi,” demikian Gaol.
Baca juga: Fraksi Gerindra di DPRD Kotim minta pemkab mitigasi bencana sejak dini
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi deklarasi netralitas kades dan lurah
Baca juga: Fraksi PKB Kotim desak perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dipercepat
“Kami berharap pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset di Stadion 29 November Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut, supaya pengelolaannya lebih mudah dan terarah,” kata Gaol di Sampit, Rabu.
Politisi Partai Demokrat menceritakan, dalam rapat pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim oleh Komisi III beberapa waktu lalu ada salah satu aspirasi masyarakat yang menjadi atensi pihaknya.
Aspirasi tersebut terkait kondisi lapangan basket yang berada di kawasan Stadion 29 November Sampit dinilai sudah tidak layak. Masyarakat meminta pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atau peningkatan terhadap aset tersebut.
Komisi III pun mengkoordinasikan hal tersebut kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim selaku mitra kerja pihaknya agar bisa menindaklanjuti aspirasi itu.
Namun, berdasarkan keterangan Dispora diketahui bahwa lapangan basket tersebut masih berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim yang merupakan mitra kerja Komisi IV.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim ajak generasi muda gunakan hak pilih
Akibat hal tersebut, Dispora tidak bisa langsung mengusulkan anggaran untuk perbaikan lapangan basket dan harus berkoordinasi dengan Dinas SDABMBKPRKP terlebih dulu.
“Hampir semua aset di Stadion 29 November Sampit berada di bawah Dispora dan itu sudah benar, tapi khusus lapangan basket itu kewenangannya di Dinas SDABMBKPRKP. Maka, kami berharap dalam waktu dekat agar aset itu bisa dialihkan ke Dispora,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Gaol berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan dengan mengalihkan aset berupa fasilitas olahraga tersebut ke Dispora yang memang menangani bidang tersebut.
Dengan demikian, pengelolaan fasilitas olahraga bisa lebih terarah dan aspirasi masyarakat terkait hal tersebut bisa ditindaklanjuti.
“Masyarakat berharap agar lapangan itu segera diperbaiki, karena kondisinya sudah tidak layak fungsi,” demikian Gaol.
Baca juga: Fraksi Gerindra di DPRD Kotim minta pemkab mitigasi bencana sejak dini
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi deklarasi netralitas kades dan lurah
Baca juga: Fraksi PKB Kotim desak perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dipercepat