Sampit (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun mengapresiasi deklarasi netralitas kepala desa (kades) dan lurah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami mengapresiasi digelarnya deklarasi yang menyatakan netralitas kades dan lurah ini dan kami harap deklarasi ini tidak hanya diucapkan di mulut, tapi betul-betul menjadi komitmen demi terlaksananya pemilu yang demokratis,” kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Rimbun menuturkan, Pilkada 2024 merupakan kesempatan penting bagi masyarakat, menentukan pemimpin di tingkat daerah yang akan memegang peranan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun kedepan.
Dalam hal ini, kades dan lurah sebagai bagian pemerintahan paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat memiliki peran strategis. Kades dan lurah bisa menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin masa depan.
Kades dan lurah sebagai pemimpin tingkat desa harus bijak dalam menentukan sikap, menjaga netralitas dan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita punya tugas dan fungsi masing-masing, baik itu tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten, begitu pula dalam hal tanggung jawab. Kalau di aturan ASN dan PKPU mengharuskan netral, maka suka tidak suka kita harus netral,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, kades dan lurah juga memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas daerah selama pelaksanaan Pilkada.
Kades dan lurah diminta untuk memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai, jujur dan adil.
“Mari kita menciptakan Pilkada yang aman dan damai, juga menjalankan tugas dan fungsi seadil-adilnya,” pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu Kotim pada Kamis (24/10) telah menggelar deklarasi netralitas ASN melibatkan kades dan lurah se-Kotim, serta TNI dan Polri.
Adapun deklarasi netralitas kades dan lurah Kotim tersebut berisi enam pernyataan. Pertama, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun setelah pelaksanaan Pilkada.
Kedua, tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pilkada. Ketiga, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon