Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeluarkan mengeluarkan terkait larangan penjualan buku pelajaran dan pakaian seragam sekolah dan lembar kerja siswa (LKS) di satuan pendidikan di bawah naungan Disdik setempat.
Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani, di Palangka Raya, Rabu, mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/170/disdik.um-peg/1/2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah kota.
"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Disdik Kota Palangka Raya dan perwakilan kepala sekolah yang dilaksanakan pada 10 Januari 2025, di ruang rapat Disdik setempat. Dalam surat edaran tersebut, disampaikan beberapa poin penting terkait larangan," kata Jayani.
Dia menuturkan, dalam surat edaran tersebut pertama seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan Negeri dilarang untuk menjual pakaian seragam sekolah, buku pelajaran, dan LKS, baik yang dilakukan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan maupun koperasi sekolah.
Selain itu, sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam, buku pelajaran, atau LKS di penyedia tertentu.
"Pengadaan pakaian seragam sekolah, buku pelajaran dan LKS menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik," katanya.
Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan kewenangannya akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan itu.
Larangan itu dikeluarkan berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/74/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Palangka Raya.
"Untuk dasar hukum tersebut, termasuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/1177/Disdik.Um-Peg/III/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2024/2025, menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan ini,” demikian Jayani.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdik Kota Palangka Raya berharap dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak tanpa adanya intervensi pihak sekolah dalam urusan pembelian barang-barang tersebut.
Disdik Palangka Raya larang penjualan buku pelajaran dan seragam sekolah

Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani. ANTARA/Adi Wibowo