Palangka Raya (ANTARA) - Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), di Kalimantan Tengah (Kalteng) Assoc Prof Dr Muhammad Yusuf meminta jajaran pegawai dan dosen di lingkungan kampus setempat harus mampu beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada.
"Pada prinsipnya UMPR terus berubah dan bergerak. Oleh karena itu semua personel UMPR baik dosen fungsional maupun struktural harus mengikuti perubahan dan beradaptasi dengan perubahan tersebut,” kata Rektor UMPR saat sosialisasi perubahan jam kerja di lingkungan UMPR, di aula utama kampus 1, Jumat.
Menurut alumni program doktoral administrasi publik Universitas Padjajaran ini, tidak ada pilihan lain, jika ingin maju maka UMPR harus berubah dan bergerak. Karena semua keadaan juga berubah.
"Kalau tidak bisa berubah, maka akan tertinggal. Namun, semua perubahan tersebut, harus terukur" katanya.
Perubahan itu segala hal, termasuk perubahan jam kerja di lingkungan UMPR. Sebagai terobosan Rektor, agar semua personel kampus swasta terbesar di Kalteng ini, semakin berinovasi, ide-ide baru dan berbuat untuk UMPR menuju kebesarannya.
Kalau sebelumnya, jam kerja di UMPR, sama dengan jam kerja kantor pada umumnya yaitu masuk dan presensi fingerprint pada pukul 07.00 WIB, kemudian pada siang hari pukul 13.00 WIB dan terakhir pukul 16.00 WIB.
Baca juga: FK UMPR laksanakan Program Satu Hari Menjadi Mahasiswa Kedokteran bagi siswa
Namun, mulai 1 Februari 2025, terjadi perubahan jam kerja yang signifikan yaitu dimulai pukul 03.00 WIB subuh sampai 03.30 WIB untuk melakukan presensi online.
Diharapkan aktivitas dimulai dengan sholat Tahajud dan amal ibadah lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan shalat subuh, serta mengisi rencana kerja harian dari pukul 03.31 – 04.30 WIB.
Kemudian, masuk kerja dengan pagi dan presensi mulai pukul 07.00 – 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan siang presensi 12.45-13.00 WIB serta terakhir presensi pulang 15.30 – 16.00 WIB.
Menurut Rektor, semua aktivitas pekerjaan pegawai dan dosen struktural dinilai oleh masing-masing atasan langsung yang sudah diatur secara rinci komponen penilaiannya.
Sementara bagi dosen fungsional, monitoring pelaksanaan tugas harian berupa pengajaran, kegiatan kolaboratif bersama mahasiswa baik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai pengganti fingerprint dilaksanakan oleh masing-masing kaprodi.
Baca juga: Dekan Psikologi UMPR pimpin lansung pelantikan pengurus HIMA Psikologi
Baca juga: Ketua PWM Kalteng kukuhkan tim kerja UMPR 2025-2026
Baca juga: RSI PKU Muhammadiyah-FK UMPR jajaki kerja sama penguatan pendidikan kedokteran