Sampit (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 4.120,61 hektare lahan diusulkan untuk areal penanaman jagung yang tersebar di 17 kecamatan.
“Data terakhir pada Jumat lalu sudah ada 17 kecamatan yang menyampaikan lahan yang bisa digunakan untuk pertanian jagung, totalnya 4.120,61 hektare. Namun, data ini masih kami verifikasi lagi, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala DPKP Kotim Sepnita melalui Kepala Bidang Penanaman Pangan Yulita di Sampit, Minggu.
Pertengahan Januari 2025 lalu, Bupati Kotim Halikinnor telah menginstruksikan setiap kecamatan, kelurahan hingga desa bekerjasama dengan kepolisian untuk menginventarisasi atau mendata lahan yang bisa digunakan untuk penanaman jagung.
Hal ini sebagai tindak lanjut dan dukungan Pemkab Kotim terhadap misi ke 2 dalam asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya tentang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Terlebih, Kotim mendapat target 23.217 hektare untuk pengembangan jagung dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah setempat secara bertahap mulai mempersiapkan lahan yang dimaksud.
Pemerintah kecamatan di Kotim pun telah menindaklanjuti instruksi bupati tersebut dan melaporkan usulan lahan yang bisa untuk areal pengembangan jagung. Meliputi Kecamatan Antang Kalang 771,13 hektare, Baamang 56,50 hektare.
Selanjutnya, Kecamatan Bukit Santuai 762,39 hektare, Cempaga 200,61 hektare, Cempaga Hulu 86 hektare, Kota Besi 17,50 hektare, Mentawa Baru Ketapang 248,36 hektare, Mentaya Hilir Selatan 137,67 hektare, Mentaya Hilir Utara 82,20 hektare.
Lalu, Kecamatan Mentaya Hulu 277 hektare, Parenggean 121,20 hektare, Pulau Hanaut 382 hektare, Seranau 15 hektare, Telaga Antang 781,55 hektare, Telawang 105 hektare, Teluk Sampit 60 hektare dan Tualan Hulu 16,50 hektare.
“Data itu masih bisa berubah karena kami pun masih menunggu laporan lebih lanjut dari kecamatan, sampai nanti kami mendapat instruksi bahwa tanggal sekian data harus segera dikumpulkan maka kami akan selesai rekapan,” lanjut Yulita.
Yulita melanjutkan, tahapan yang perlu dilalui untuk sampai pada penanaman jagung pun masih cukup panjang. Lahan yang diusulkan masing-masing kecamatan pun masih akan diverifikasi kembali untuk memastikan sudah sesuai kriteria dari Kementerian Pertanian.
Kriteria lahan yang bisa digunakan untuk pengembangan jagung, yakni bukan lahan hutan lindung, bukan merupakan lahan eksisting atau lahan yang telah ditanami jagung dan bukan lahan sawah/perkebunan/kering yang sudah disiapkan untuk tanaman padi gogo.
Baca juga: BPBJ Kotim dukung pemberdayaan UMKM lokal
Selain itu, untuk lahan yang dikelola oleh masyarakat harus dipastikan ada kelompok tani (poktan) atau lembaga masyarakat setempat yang siap bekerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan jagung.
“Maka dari itu, rencananya Senin besok kami akan menggelar rapat bersama seluruh camat dan Polsek untuk memverifikasi lahan yang diusulkan, apakah sudah sesuai syarat atau belum. Setelah itu barulah datanya akan dibuat dalam SK oleh kepala dinas,” bebernya.
Mengingat target pemerintah pusat untuk lahan pengembangan jagung di Kotim begitu luas, maka pemerintah daerah setempat juga menggandeng perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hal ini memang diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
Disamping kriteria di atas, khususnya untuk perusahaan lahan yang bisa digunakan untuk pengembangan jagung adalah lahan yang masih TBM (tanaman belum menghasilkan) atau usia tanam kelapa sawit masih di bawah tiga tahun.
Nantinya, pengembangan jagung di lahan perkebunan ini menggunakan metode tumpang sari. Bibit atau benih jagung akan ditanam di antara tanaman kelapa sawit yang belum produksi.
Berdasarkan rapat DPKP Kotim di provinsi belum lama ini diketahui bahwa luas lahan TBM di Kotim yang berpotensi untuk pengembangan jagung mencapai 42.100,8 hektare, artinya hampir dua kali lipat dari target pusat.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan peran perusahaan untuk mendukung dan mensukseskan pengembangan jagung di Kotim.
“Luasan lahan TBM itu berdasarkan data dari pusat, tapi data perusahaan yang siap bekerja sama dan berapa luas lahan yang disediakan, bukan di bidang kami. Tapi rencananya, pada rapat koordinasi verifikasi lahan nanti pihak perusahaan juga dilibatkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penanggung jawab pembiayaan untuk program pengembangan jagung ini langsung dari Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian, sedangkan penanggung jawab kegiatan dari unsur Polri, yaitu Polres Kotim.
Kementerian Pertanian akan menyediakan bantuan benih jagung, kemudian untuk pupuk dipenuhi melalui skema pupuk bersubsidi. Namun, lahan yang dapat menerima bantuan benih dan pupuk ini adalah lahan yang dikelola oleh masyarakat.
Syarat lokasi penanaman jagung yang bisa menerima bantuan dari pemerintah adalah lahan yang dikelola masyarakat dan memiliki titik koordinat dan poligon lahan.
Sementara untuk lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan kebutuhan benih dan sarana produksi lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan melalui mekanisme CSR, kemitraan, swadaya atau mekanisme lainnya.
Baca juga: MPP Habaring Hurung diharap terus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Wabup Kotim usulkan peremajaan kabel listrik
Baca juga: Legislator Kotim imbau warga tingkatkan kewaspadaan kebakaran