Sampit (ANTARA) - Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membahas sengketa lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Sampit, menyepakati tiga poin penting untuk dilaksanakan.
"Dalam rapat kali ini disepakati tiga poin, yaitu pertama SK (Surat Keputusan) Bupati pada 8 April 1991 tetap berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara di Sampit, Rabu.
Rapat lanjutan membahas sengketa lahan kuburan kali ini berlangsung alot. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB, sempat dihentikan sementara pada siang hari, kemudian dilanjutkan dan baru berakhir sore hari.
Poin penting rapat tersebut adalah mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi lahan kuburan untuk semua pemeluk agama. Terkait adanya lahan-lahan di lokasi itu yang kini sudah dikuasai masyarakat dan pihak lain, masalah ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten untuk menyelesaikannya dengan baik.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Nur Aswan juga menjelaskan, Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1991 terkait peruntukkan lahan kuburan tersebut masih berlaku.
Pemerintah kabupaten tidak menutup mata bahwa saat ini sebagian lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lahan yang tersisa di lokasi tempat pemakaman umum itu hanya 10,45 hektare.
"SK Bupati tahun 1991 itu masih berlaku. Kita ikuti saja bersama-sama bagaimana perkembangan berikutnya nanti," kata Nur Aswan.
Baca juga: Sanidin tegaskan siap bertarung di Pilkada Kotim
Situasi rapat kali ini sempat meningkat setelah Joshua yang merupakan kuasa hukum PT Betang menegaskan bahwa perusahaan mereka berhak atas lahan di lokasi itu karena telah mengantongi Hak Guna Bangunan sejak 1997 lalu. Kemudian, kini di lokasi perusahaan perumahan ini telah terbit ratusan surat hak milik atas nama warga.
Saat penandatangan berita acara kesimpulan rapat, Joshua dan rekan-rekannya tidak bersedia ikut menandatangani berita acara. Mereka menolak karena apa yang mereka sampaikan tidak diakomodir dalam poin-poin kesimpulan rapat tersebut.
"Kami juga menyayangkan ada semacam penyerobotan di lahan tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kalau itu tetap terjadi, kami akan laporkan karena itu termasuk tindak pidana," tegas Joshua.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lintas Agama, HM Sofiannor mengatakan, pihaknya berharap tidak ada yang dirugikan. Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
"Kami hanya memperjuangkan sesuai SK tahun 1987 dan 1991. Kembalikan semua sesuai fungsi seperti awal dan ditegaskan dalam SK tersebut. Tapi kalau ada yang menggugat, kami siap," demikian Sofiannur.
Baca juga: DPRD Kotim akan panggil perusahaan pemilik tersus
Baca juga: Ini penyebab Kotim sangat rawan peredaran narkoba
Baca juga: Polres Kotim bongkar pembuatan sarang walet palsu berbahan mie soun
"Dalam rapat kali ini disepakati tiga poin, yaitu pertama SK (Surat Keputusan) Bupati pada 8 April 1991 tetap berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara di Sampit, Rabu.
Rapat lanjutan membahas sengketa lahan kuburan kali ini berlangsung alot. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB, sempat dihentikan sementara pada siang hari, kemudian dilanjutkan dan baru berakhir sore hari.
Poin penting rapat tersebut adalah mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi lahan kuburan untuk semua pemeluk agama. Terkait adanya lahan-lahan di lokasi itu yang kini sudah dikuasai masyarakat dan pihak lain, masalah ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten untuk menyelesaikannya dengan baik.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Nur Aswan juga menjelaskan, Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1991 terkait peruntukkan lahan kuburan tersebut masih berlaku.
Pemerintah kabupaten tidak menutup mata bahwa saat ini sebagian lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lahan yang tersisa di lokasi tempat pemakaman umum itu hanya 10,45 hektare.
"SK Bupati tahun 1991 itu masih berlaku. Kita ikuti saja bersama-sama bagaimana perkembangan berikutnya nanti," kata Nur Aswan.
Baca juga: Sanidin tegaskan siap bertarung di Pilkada Kotim
Situasi rapat kali ini sempat meningkat setelah Joshua yang merupakan kuasa hukum PT Betang menegaskan bahwa perusahaan mereka berhak atas lahan di lokasi itu karena telah mengantongi Hak Guna Bangunan sejak 1997 lalu. Kemudian, kini di lokasi perusahaan perumahan ini telah terbit ratusan surat hak milik atas nama warga.
Saat penandatangan berita acara kesimpulan rapat, Joshua dan rekan-rekannya tidak bersedia ikut menandatangani berita acara. Mereka menolak karena apa yang mereka sampaikan tidak diakomodir dalam poin-poin kesimpulan rapat tersebut.
"Kami juga menyayangkan ada semacam penyerobotan di lahan tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kalau itu tetap terjadi, kami akan laporkan karena itu termasuk tindak pidana," tegas Joshua.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lintas Agama, HM Sofiannor mengatakan, pihaknya berharap tidak ada yang dirugikan. Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
"Kami hanya memperjuangkan sesuai SK tahun 1987 dan 1991. Kembalikan semua sesuai fungsi seperti awal dan ditegaskan dalam SK tersebut. Tapi kalau ada yang menggugat, kami siap," demikian Sofiannur.
Baca juga: DPRD Kotim akan panggil perusahaan pemilik tersus
Baca juga: Ini penyebab Kotim sangat rawan peredaran narkoba
Baca juga: Polres Kotim bongkar pembuatan sarang walet palsu berbahan mie soun