Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong bersama DPRD setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) 2020 saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
“Saya menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas atas perhatian dan kerjasama, sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Gumas 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama,” ucap Jaya.
Dia menerangkan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan ini pada prinsipnya tidak sekadar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena beberapa hal.
Baca juga: Produk olahan kayu Perusda Gunung Mas Perkasa tembus pasar dunia
Beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD 2020, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selanjutnya, ujar suami dari Mimie Mariatie ini, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2019 harus digunakan atau disesuaikan dalam tahun anggaran 2020, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Dia menyebut, pendapatan semula ditargetkan sebesar Rp1,101 triliun setelah perubahan menjadi Rp955,741 miliar. Untuk belanja semula ditargetkan sebesar Rp1,098 triliun setelah perubahan menjadi Rp981,750 miliar.
Baca juga: Bupati Gumas apresiasi pengabdian Ketua PA Kuala Kurun
“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp8,355 miliar setelah perubahan menjadi Rp37,523 miliar. Artinya bertambah sebesar Rp29,168 miliar atau naik 349,09 persen,” bebernya.
Peningkatan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2019 atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan 2019.
Kemudian, sambung dia, pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp10,947 miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp11,514 miliar, artinya bertambah sebesar Rp567,210 miliar atau naik 5,18 persen.
Baca juga: Legislator Gumas berharap sasaran program Pamsimas semakin banyak di 2021
Dengan demikian, pembiayaan netto yang semula defisit Rp2,591 miliar setelah perubahan menjadi Rp26 miliar, bertambah Rp28,601 miliar sehingga defisit pembiayaan ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pendapatan yang dirancang dalam perubahan APBD 2020.
Pada kesempatan ini Bupati Gumas juga menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah, yakni tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kemudian raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Baca juga: Empat desa di Gumas jadi sasaran program Pamsimas III tahun 2020
Baca juga: Legislator Gumas: Jangan tunda pemilihan lokasi ujian SKB
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta beri masukan atau tanggapan terhadap RUU
“Saya menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas atas perhatian dan kerjasama, sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Gumas 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama,” ucap Jaya.
Dia menerangkan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan ini pada prinsipnya tidak sekadar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena beberapa hal.
Baca juga: Produk olahan kayu Perusda Gunung Mas Perkasa tembus pasar dunia
Beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD 2020, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selanjutnya, ujar suami dari Mimie Mariatie ini, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2019 harus digunakan atau disesuaikan dalam tahun anggaran 2020, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Dia menyebut, pendapatan semula ditargetkan sebesar Rp1,101 triliun setelah perubahan menjadi Rp955,741 miliar. Untuk belanja semula ditargetkan sebesar Rp1,098 triliun setelah perubahan menjadi Rp981,750 miliar.
Baca juga: Bupati Gumas apresiasi pengabdian Ketua PA Kuala Kurun
“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp8,355 miliar setelah perubahan menjadi Rp37,523 miliar. Artinya bertambah sebesar Rp29,168 miliar atau naik 349,09 persen,” bebernya.
Peningkatan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2019 atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan 2019.
Kemudian, sambung dia, pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp10,947 miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp11,514 miliar, artinya bertambah sebesar Rp567,210 miliar atau naik 5,18 persen.
Baca juga: Legislator Gumas berharap sasaran program Pamsimas semakin banyak di 2021
Dengan demikian, pembiayaan netto yang semula defisit Rp2,591 miliar setelah perubahan menjadi Rp26 miliar, bertambah Rp28,601 miliar sehingga defisit pembiayaan ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pendapatan yang dirancang dalam perubahan APBD 2020.
Pada kesempatan ini Bupati Gumas juga menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah, yakni tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kemudian raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Baca juga: Empat desa di Gumas jadi sasaran program Pamsimas III tahun 2020
Baca juga: Legislator Gumas: Jangan tunda pemilihan lokasi ujian SKB
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta beri masukan atau tanggapan terhadap RUU