Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran mempertanyakan kejelasan utang penggunaan Bahan Bakar Minyak pemerintah kabupaten setempat pada tahun 2019 sebesar Rp 700 juta, yang sampai saat ini belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

"Terkait adanya utang itu berdasarkan laporan yang disampaikan pihak ketiga dengan dewan," kata Farid usai memimpin rapat paripurna DPRD Barsel dengan agenda pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD 2019,  di Buntok, Selasa.

Menurut dia, semua utang BBM tersebut sudah lunas dibayarkan pada 2019 lalu. Untuk itu, DPRD Barsel pun mempertanyakan saat rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

"jawaban dari tim pemerintah kabupaten Barito Selatan masih belum jelas, sehingga rapat pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019 diskor," ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun meminta kepada tim pemkab Barito Selatan, agar mengumpulkan perincian data pengeluaran BBM sampai bisa terhutang dengan pihak ketiga sebesar Rp 700 juta tersebut.

Selain itu, pengeluaran BBM pada 2019 lalu lebih besar 3 hingga bahkan hampir 4 kali lipat dari pengeluaran BBM tahun-tahun biasanya.

"Biasanya untuk BBM yang dianggarkan sebesar Rp 600 juta lebih dalam setiap tahunnya, namun pengeluaran BBM pada 2019 lalu mencapai Rp 2, 2 miliar," ungkapnya.

Sedangkan Pemkab Barsel pada APBD murni 2019 lalu hanya menganggarkan Rp 600 juta lebih dan pada APBD Perubahan (APBD-P) mereka meminta tambah lagi Rp 800 juta, sehingga totalnya Rp 1, 4 miliar saja.

Namun kenyataannya kata Farid Yusran, pengeluaran BBM pada 2019 lalu melebihi dari anggaran yang telah disediakan dan akibatnya pemkab Barsel terhutang dengan pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp 700 juta.

Ketika ditanyakan terkait dengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BULD) yang diperdebatkan pada saat rapat, menurut dia, ada perkembangan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Baca juga: Pemkab Barsel bersiap hadapi normal baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal itu, BLUD bisa dipinjam, dan secara struktur anggarannya menjadi utang pemerintah daerah, dan selama ini tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD.

"Seharusnya kalau itu pinjaman daerah, wajib ada persetujuan DPRD, dan selama ini, tidak pernah dikoordinasikan. Kita meminta lain kali agar kalau mau pinjam bisa melaporkan terlebih dahulu untuk dibahas dan dibuat persetujuan bersamanya," demikian Farid Yusran.

Baca juga: Komisi III DPRD Barsel pastikan dukung penganggaran penanganan COVID-19

Baca juga: Wabup Barsel: WTP merupakan keberhasilan bersama

Baca juga: Penderita COVID-19 di Barito Selatan bertambah sembilan orang

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024