Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengajak seluruh elemen masyarakat menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kami akan bertindak tegas dalam penerapan protokol kesehatan, makanya saat ini sedang dirancang peraturan bupati tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna menentukan sanksi bagi pelanggar,” katanya di Sukamara, Rabu.

Menurutnya, beberapa poin yang menjadi instruksi presiden juga akan dimasukkan dalam perbup tersebut. Makanya, saat ini masih dalam penyempurnaan sehingga diharapkan segera rampung untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sambil berjalan tetap akan kami evaluasi untuk kelengkapan lebih lanjut. Dalam pembahasan yang dilakukan, memang ada beberapa sanksi dicoret dan ada juga yang ditambah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam raperbup tersebut ada tiga poin menonjol yang sangat diharapkan dilakukan oleh masyarakat terkait protokol kesehatan, yakni cuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Hanya tiga poin itu saja yang memang ingin ditonjolkan dalam AKB atau new normal di Sukamara. Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Target penyelesaian raperbup seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri hanya enam hari lagi, karenanya sebelum itu akan diselesaikan untuk penyempurnaannya tentang pedoman AKB pada kondisi pandemi.

“Sanksi-sanksi yang akan diberikan nantinya bukan hanya untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, tetapi juga bagi para pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan,” tegas Windu.

Pewarta : Donefrid Lalang
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024