Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah memetakan ada puluhan tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah provinsi itu di wilayah setempat yang masuk kategori rawan geografis.

Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKP Aries Nugroho Ishak di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa dari 273 TPS yang ada di kabupaten itu untuk Pilkada Kalteng 2020, 72 TPS masuk kategori rawan geografis.

“Contoh dari rawan geografis ini adalah wilayah sulit ditempuh, tidak ada signal, menyeberang sungai, atau jarak antar TPS berjauhan. Ke 72 TPS tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gumas,” ucapnya.

Baca juga: SMAN 1 Kurun di Gumas pinjamkan siswa gadget untuk belajar daring

Dia menyebut bahwa dengan adanya puluhan TPS yang dianggap rawan geografis ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi antar lintas sektoral, supaya semua tahapan Pilkada Kalteng 2020 di Kabupaten Gumas dapat berjalan baik.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Gumas agar selalu mengedepankan netralitas atau tidak berpihak ke salah satu pasangan calon, serta jujur dan adil.

Kabag Ops Polres Gumas menegaskan bahwa jika ada anggota Polres Gumas yang tidak mengedepankan netralitas serta tidak jujur dan adil, maka ada sanksi tegas yang akan diberikan.

Dia pun berharap pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, khususnya di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar, serta partisipasi masyarakat yang tinggi.

Baca juga: Mulai konsumsi bahan makanan non beras untuk dukung diversifikasi pangan lokal

“Sesuai perintah dari pak Kapolda Kalteng, kami harus fokus pada tiga hal. Pertama fokus pada COVID-19, kedua pada kebakaran hutan dan lahan, dan ketiga kepada pilkada serentak. Tiga fokus itu  yang paling utama,” beber Aries.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gumas Anlekar Sigap mengatakan bahwa pihaknya menambah jumlah TPS pada Pilkada Kalteng pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelum terjadi pandemi COVID-19, ujar dia, satu TPS maksimal ada 800 pemilih. Setelah terjadi pandemi COVID-19, sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia, maka satu TPS maksimal ada 500 pemilih.

“Dengan adanya perubahan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS, KPU Kabupaten Gumas melakukan restrukturisasi TPS dari yang awalnya 266 menjadi 273. Artinya ada penambahan tujuh TPS,” jelas Anlekar.

Baca juga: 703 pelaku usaha di Gumas diusulkan dapat bansos dari Kemenkop dan UKM

Baca juga: Ketua DPRD Gumas harapkan kebersamaan antar anggota semakin erat

Baca juga: Bupati Gumas ingatkan perangkat daerah segera susun RKA

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024