Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menghadiri launching Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten itu, Kamis.
BPHTB online merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dalam mengakomodir dan memberi kemudahan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online, kata Bupati Gumas.
“Hal ini patut diapresiasi dan menjadi pedoman oleh pemerintah ke depan. Tugas dari pemerintah adalah melayani dan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memberi pelayanan,” ucap Jaya.
Baca juga: PSKS di Gumas diminta gencar sosialisasikan berbagai jenis bansos
Pemerintah, ujar orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, harus berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi, namun tidak menyimpang dari amanat UUD 1945.
Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa penyelenggaraan BPHTB online akan memberi pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel dalam hal pembayaran BPHTB oleh masyarakat maupun badan hukum.
“Di tengah era digital seperti saat ini, maka penyelenggaraan BPHTB secara online adalah suatu keniscayaan,” tutur Kepala BPN Kabupaten Gumas saat menyampaikan laporan pada acara tersebut.
Dia menyebut bahwa acara ini merupakan acara yang diinisiasi Kepala Kanwil BPN Kalteng, dan telah dikoordinasikan dengan Bupati Gumas, sehingga acara dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Motif lomba desain batik diharap bisa jadi produk unggulan Gumas
Acara launching ini dilakukan secara dalam jaringan maupun luar jaringan oleh jajaran Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan se-Kalteng, Korwil II KPK RI, jajaran Pemda Gumas, dan lainnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Gumas dengan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas, terkait pembayaran BPHTB online.
Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Barang Milik Negara yakni sertifikat Polres Gumas, serta sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2020 di Kabupaten Gumas, yakni Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian gedung arsip dan loket kantor BPN Kabupaten Gumas.
Baca juga: Dekranasda kenalkan objek wisata di Gumas melalui lomba desain
Baca juga: KWOD Kabupaten Gunung Mas lakukan audiensi dengan Bupati
Baca juga: DPK Gumas terima bantuan 1.000 eksemplar buku dari Perpusnas
BPHTB online merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dalam mengakomodir dan memberi kemudahan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online, kata Bupati Gumas.
“Hal ini patut diapresiasi dan menjadi pedoman oleh pemerintah ke depan. Tugas dari pemerintah adalah melayani dan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memberi pelayanan,” ucap Jaya.
Baca juga: PSKS di Gumas diminta gencar sosialisasikan berbagai jenis bansos
Pemerintah, ujar orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, harus berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi, namun tidak menyimpang dari amanat UUD 1945.
Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa penyelenggaraan BPHTB online akan memberi pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel dalam hal pembayaran BPHTB oleh masyarakat maupun badan hukum.
“Di tengah era digital seperti saat ini, maka penyelenggaraan BPHTB secara online adalah suatu keniscayaan,” tutur Kepala BPN Kabupaten Gumas saat menyampaikan laporan pada acara tersebut.
Dia menyebut bahwa acara ini merupakan acara yang diinisiasi Kepala Kanwil BPN Kalteng, dan telah dikoordinasikan dengan Bupati Gumas, sehingga acara dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Motif lomba desain batik diharap bisa jadi produk unggulan Gumas
Acara launching ini dilakukan secara dalam jaringan maupun luar jaringan oleh jajaran Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan se-Kalteng, Korwil II KPK RI, jajaran Pemda Gumas, dan lainnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Gumas dengan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas, terkait pembayaran BPHTB online.
Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Barang Milik Negara yakni sertifikat Polres Gumas, serta sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2020 di Kabupaten Gumas, yakni Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian gedung arsip dan loket kantor BPN Kabupaten Gumas.
Baca juga: Dekranasda kenalkan objek wisata di Gumas melalui lomba desain
Baca juga: KWOD Kabupaten Gunung Mas lakukan audiensi dengan Bupati
Baca juga: DPK Gumas terima bantuan 1.000 eksemplar buku dari Perpusnas