Sampit (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial A (35) warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengaku menikam suaminya hingga sang suami tewas lantaran sakit hati diselingkuhi.   

"Pelaku curiga suaminya selingkuh, kemudian ketika suaminya pulang, dia menikamnya. Satu luka tusuk. Korban meninggal di rumah sakit karena kehabisan darah," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin diiyakan Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet di Sampit, Sabtu.

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jumat (4/9) malam di kediaman pasangan yang tinggal di Perumahan Rizky Amanah Jalan Nyai Enat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat kaget karena pembunuhan itu diduga dilakukan oleh istri korban sendiri. Pemicunya yang diduga karena perselingkuhan, jadi tidak luput dari perbincangan warga setempat.

Hal yang membuat miris, saat kejadian itu, anak korban yang ada di rumah, turut mengantar sang ayah yang dalam kondisi terluka ke RSUD dr Murjani Sampit. Remaja itu harus mengalami kejadian memilukan yang merenggut nyawa ayahnya.

Kejadian ini berawal ketika pelaku menghubungi suaminya, AW (36) melalui sambungan video untuk menanyakan kapan sang suami pulang. Pelaku curiga karena menduga ada orang lain di dalam mobil itu bersama suaminya.

Dia kemudian meminta sang suami memperlihatkan kondisi di sekitarnya di dalam mobil tersebut. Pelaku kemudian kaget dan terbakar emosi karena melihat ada seorang perempuan di dalam mobil yang dikendarai suaminya.

Kejadian itu diduga puncak dari ketidakharmonisan pasangan suami istri tersebut. Pelaku sudah lama curiga suaminya berselingkuh dengan seorang wanita lain.

Baca juga: Cemburu, seorang istri di Sampit tikam suaminya hingga tewas

Kepada polisi, pelaku yang kini ditahan di Polsek Ketapang mengaku sakit hati atas perbuatan sang suami. Sebelum kejadian terakhir itu, pelaku mengaku sudah pernah melihat foto suaminya bersama perempuan lain tersebut dalam sebuah kamar.

Hal itulah yang membuatnya sakit hati dan emosi. Namun dia tidak menyangka tindakan saat dalam keadaan emosi itu ternyata membuat suaminya tewas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Kasus ini ditangani Polsek Ketapang. Insya Allah kami berkas secepatnya supaya segera memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," demikian Jakin.

Baca juga: Teratas hasil survei membuat Taufiq-Supriadi optimistis menangi Pilkada Kotim

Baca juga: Rudini-Samsudin optimistis menangi Pilkada Kotim

Baca juga: Didukung banyak partai, Halikinnor-Irawati semakin optimistis

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024