Buntok (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal.

APBD-P 2020 ini sudah memerhatikan keseimbangan antara pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah, katanya saat menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna XVI masa persidangan III di Buntok, Jumat.

"Begitu juga dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Satya juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas diterimanya Raperda APBD-P untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.

Terkait susunan dan sistematika Raperda APBD-P 2020, senantiasa berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Permendagri Nomor 21/2011 tentang atas perubahan Permendagri sebelumnya.

"Dalam rangka penyusunan APBD-P ini, kami mempedomani Permendagri nomor 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD-P 2020," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran mengatakan terkait jawaban yang disampaikan tersebut akan dibahas pada rapat pembahasan berikutnya.

"Puas atau tidaknya dari jawaban yang telah disampaikan itu, akan kami bahas kembali dalam pembahasan berikutnya," jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Acara rapat paripurna XVI masa persidangan III dengan agenda tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi tersebut, dihadiri sejumlah kepala SOPD dan Forkopimda setempat.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024