Buntok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Ketua KPU Barito Selatan, Roslina di Buntok, Senin, mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan dan di TPS 03 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.
"PSU ini dilaksanakan karena berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada temuan pelanggaran," jelasnya.
Ia memaparkan, pelanggaran itu yakni adanya pemilih dari luar Barito Selatan yang ikut memilih pada TPS tersebut, sehingga dilakukan PSU yang dilaksanakan pada hari ini.
Dikatakannya, untuk di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota dilaksanakan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan di TPS 03 Desa Bundar dilaksanakan PSU gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Desa Bundar tercatat sebanyak 164 orang pemilih dan DPT pada TPS 18 Kelurahan Buntok Kota sebanyak 509 pemilih," tutur Roslina.
Baca juga: Legislator Barsel sarankan pengembangan peternakan jadi prioritas
Ia menyampaikan, pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut sudah selesai dilaksanakan dan kegiatannya berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Selatan Suwarsono menyampaikan temuan pelanggaran pada dua TPS itu merupakan temuan dari pengawas di TPS.
"Pada saat pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 lalu, pada dua TPS itu, ada pemilih yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Kabupaten Barito Selatan menggunakan hak pilihnya pada dua TPS tersebut," jelasnya.
Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya pada TPS itu, karena namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Barito Selatan.
Kemudian, pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, yang bersangkutan juga tidak mengantongi surat pindah memilih, sehingga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Atas temuan itu kata Suwarsono, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Barito Selatan untuk melaksanakan PSU pada TPS 18 Kelurahan Buntok Kota dan di TPS 03 Desa Bundar.
Baca juga: Anggota DPRD apresiasi PWI Barsel laksanakan pelatihan jurnalistik bagi pelajar
Baca juga: Legislator Barsel dukung pemkab pantau secara rutin ketersediaan bapok di pasaran
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Barsel minta pemkab terus kembangkan sektor pertanian