Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.
"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa.
Sigit Riyanto melanjutkan, "Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara."
Ia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.
RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.
Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.
Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.
"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa.
Sigit Riyanto melanjutkan, "Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara."
Ia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.
RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.
Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.
Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.
"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.