Palangka Raya (ANTARA) - Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa di sejumlah universitas yang berada Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah berjalan lancar dan aman terkendali.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan aman dan lancar.
"Tuntutan mahasiswa terkait Undang-Undang Cipta Kerja sudah kami bantu sampaikan ke sekwan DPRD Provinsi Kalteng yang nantinya akan disampaikan ke anggota DPRD setempat, karena mereka tidak ada di tempat," kata Jaladri.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berkumpul dari Jalan Yos Sudarso hingga berakhir pukul 14.00 WIB setelah menyampaikan orasi di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Kalteng.
Selama menyampaikan orasi terkait masalah Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh para wakil rakyat, yang dianggap sedikit merugikan rakyat, sempat terjadi aksi dorong antar mahasiswa dan pihak kepolisian yang menjaga di lokasi demo.
"Selama terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas (kepolisian), tidak ada yang menjadi korban hingga mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan menimpa mereka," ucapnya.
Sementara itu enam orang yang yang sempat diamankan petugas karena diduga melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa tersebut, kini juga sudah dilepas.
"Untuk para pengunjuk rasa yang sempat diamankan, kini sudah kami lepaskan," bebernya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Gerakan Delapan Oktober 2020 menyatakan sikap terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertama meminta kepada Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedua, anggota DPR-RI Daerah pemilihan Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng memberikan pernyataan sikap terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang ketiga yakni meminta kepada anggota DPR-RI daerah pemilihan Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng memberikan bukti penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berupa video," tandasnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan aman dan lancar.
"Tuntutan mahasiswa terkait Undang-Undang Cipta Kerja sudah kami bantu sampaikan ke sekwan DPRD Provinsi Kalteng yang nantinya akan disampaikan ke anggota DPRD setempat, karena mereka tidak ada di tempat," kata Jaladri.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berkumpul dari Jalan Yos Sudarso hingga berakhir pukul 14.00 WIB setelah menyampaikan orasi di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Kalteng.
Selama menyampaikan orasi terkait masalah Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh para wakil rakyat, yang dianggap sedikit merugikan rakyat, sempat terjadi aksi dorong antar mahasiswa dan pihak kepolisian yang menjaga di lokasi demo.
"Selama terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas (kepolisian), tidak ada yang menjadi korban hingga mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan menimpa mereka," ucapnya.
Sementara itu enam orang yang yang sempat diamankan petugas karena diduga melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa tersebut, kini juga sudah dilepas.
"Untuk para pengunjuk rasa yang sempat diamankan, kini sudah kami lepaskan," bebernya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Gerakan Delapan Oktober 2020 menyatakan sikap terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertama meminta kepada Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedua, anggota DPR-RI Daerah pemilihan Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng memberikan pernyataan sikap terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang ketiga yakni meminta kepada anggota DPR-RI daerah pemilihan Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng memberikan bukti penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berupa video," tandasnya.