Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

“Ada 104 lembar APK yang kami lepas,” kata Ketua Bawaslu Bartim Ferryanto Martien di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, APK terdiri dari baliho dan spanduk tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sebelum dilakukan penertiban, tim pasangan calon sudah diberitahukan melalui sosialisasi tentang alat peraga kampanye. Sosialisasi itu dihadiri oleh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Badan Kesbangpolinmas dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu di kantor Bawaslu Bartim, Jumat (9/10) lalu.

“Penertiban dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Satpol PP pada 10 kecamatan dengan dibagi dalam tiga tim dengan wilayah berbeda,” kata Ferry.

Tim satu menyisir APK di Kecamatan Dusun Timur, Benua Lima, Awang dan Patangkep Tutui dengan jumlah 23 APK, tim dua menyisir APK di Kecamatan Paju Epat, Karusen Janang dan Paku dengan jumlah 59 APK. Sedangkan tim tiga menyisir APK di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah ada 22 APK.

Penertiban akan dilanjutkan ke tingkat desa-desa. Ferry berharap tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2 di Kabupaten Bartim bisa melepas APK yang tidak sesuai aturan.

“Kita tidak serta merta langsung melepasnya. Kita terlebih dahulu melakukan komunikasi persuasif jika menemukan APK yang tidak sesuai aturan, dengan meminta atau mengimbau tim pasangan calon untuk melepasnya sendiri. Jika tidak diindahkan, maka akan dilepas tim dari Bawaslu Bartim,” demikian Ferry.

Baca juga: Tujuh BPP di Bartim siap dukung peningkatan produksi padi dan jagung

Baca juga: Bupati Bartim apresiasi TMMD di Desa Sibung

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024