Sampit (ANTARA) - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Juliansyah mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit kebocoran limbah yang rawan terjadi saat musim hujan seperti sekarang.
"Saat curah hujan terus meningkat, sangat rawan terjadi pencemaran akibat kebocoran limbah, maupun akibat kolam penampungan limbah sudah tidak memadai sehingga penuh terisi dan limbah meluber," kata Juliansyah di Sampit, Jumat.
Kebocoran limbah tersebut harus diantisipasi sejak dini. Kejadian itu harus dicegah karena jika terjadi maka limbah yang meluber ke tanah atau sungai, bisa mencemari lingkungan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Sekretaris Fraksi Gerindra yang sekaligus menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra Kotawaringin Timur ini mengingatkan lantaran kejadian kebocoran limbah pernah terjadi di daerah ini beberapa tahun silam. Kejadian itu diharapkan tidak sampai terulang.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan sudah mengantisipasi dan mencegah kebocoran limbah. Pengelolaan limbah juga harus sesuai aturan dan standar sehingga sisa-sisa limbah yang dibuang sudah benar-benar aman dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Sebagian dari perusahaan tersebut telah memiliki dan mengoperasikan pabrik minyak sawit.
Baca juga: Pramuka peserta JOTA-JOTI diarahkan jadi pelopor disiplin protokol kesehatan
Operasional pabrik kelapa sawit harus diawasi secara rutin agar tetap mematuhi aturan. Pengelolaan limbahnya juga harus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak sampai merusak lingkungan dan ekosistem.
Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur diharapkan melakukan pengawasan dengan baik dan benar. Jika ada aktivitas perusahaan yang berpotensi melanggar aturan, maka harus secepatnya dikomunikasikan sehingga pelanggaran bisa dicegah.
Namun jika ada terjadi kebocoran limbah di perusahaan, apalagi terindikasi ada kelalaian maka tindakan tegas harus. Pemerintah sudah membuat aturan jelas, termasuk terkait sanksi tentang kelalaian sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Sejauh ini memang belum ada laporan terkait dugaan kebocoran limbah, namun kami menilai ini penting untuk terus diingatkan kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan ikut peduli terhadap isu lingkungan karena dampaknya merugikan masyarakat," demikian Juliansyah.
Baca juga: Legislator apresiasi Polres Kotim ungkap 'tunggakan' kasus pembunuhan
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan netralitas penggunaan APBD
"Saat curah hujan terus meningkat, sangat rawan terjadi pencemaran akibat kebocoran limbah, maupun akibat kolam penampungan limbah sudah tidak memadai sehingga penuh terisi dan limbah meluber," kata Juliansyah di Sampit, Jumat.
Kebocoran limbah tersebut harus diantisipasi sejak dini. Kejadian itu harus dicegah karena jika terjadi maka limbah yang meluber ke tanah atau sungai, bisa mencemari lingkungan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Sekretaris Fraksi Gerindra yang sekaligus menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra Kotawaringin Timur ini mengingatkan lantaran kejadian kebocoran limbah pernah terjadi di daerah ini beberapa tahun silam. Kejadian itu diharapkan tidak sampai terulang.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan sudah mengantisipasi dan mencegah kebocoran limbah. Pengelolaan limbah juga harus sesuai aturan dan standar sehingga sisa-sisa limbah yang dibuang sudah benar-benar aman dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Sebagian dari perusahaan tersebut telah memiliki dan mengoperasikan pabrik minyak sawit.
Baca juga: Pramuka peserta JOTA-JOTI diarahkan jadi pelopor disiplin protokol kesehatan
Operasional pabrik kelapa sawit harus diawasi secara rutin agar tetap mematuhi aturan. Pengelolaan limbahnya juga harus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak sampai merusak lingkungan dan ekosistem.
Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur diharapkan melakukan pengawasan dengan baik dan benar. Jika ada aktivitas perusahaan yang berpotensi melanggar aturan, maka harus secepatnya dikomunikasikan sehingga pelanggaran bisa dicegah.
Namun jika ada terjadi kebocoran limbah di perusahaan, apalagi terindikasi ada kelalaian maka tindakan tegas harus. Pemerintah sudah membuat aturan jelas, termasuk terkait sanksi tentang kelalaian sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Sejauh ini memang belum ada laporan terkait dugaan kebocoran limbah, namun kami menilai ini penting untuk terus diingatkan kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan ikut peduli terhadap isu lingkungan karena dampaknya merugikan masyarakat," demikian Juliansyah.
Baca juga: Legislator apresiasi Polres Kotim ungkap 'tunggakan' kasus pembunuhan
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan netralitas penggunaan APBD