Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto menyesalkan seorang warga yang menghina polisi di media sosial, sehingga yang bersangkutan harus berurusan dengan Polres Gumas.
“Sangat saya sesalkan ada seorang warga yang menghina polisi di medsos. Seharusnya yang bersangkutan lebih berhati-hati saat beraktivitas di medsos,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, kasus tersandungnya warga karena aktivitas di medsos acap terjadi. Semestinya, warga lain belajar dari pengalaman tersebut dan tidak melakukan hal yang sama.
Oleh sebab itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini berharap ke depan tidak ada lagi warga yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Warga Gumas penemu benda cagar budaya berencana merawat benda yang ditemukan
“Kita harus bijak sebelum memposting atau berkomentar di medsos,” pesan legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Untuk diketahui, Dino (30) pemuda asal Palangka Raya yang sekarang berdomisili di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Gumas Kab harus berurusan dengan Polres Gumas karena komentarnya di medsos pada Minggu (18/10).
Pemilik akun Facebook @Dino Uciha ini dipanggil Satuan Reskrim Polres Gumas karena menghina polisi melalui komentarnya di medsos.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, Humas Polres Gumas bersama dengan Satreskrim langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku, setelah mengetahui unggahan tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dorong PNS daftar jadi pengawas TPS
"Pelaku menanggapi video yang diunggah oleh salah satu warganet yang berisi video tindakan polisi kepada seseorang yang melanggar hukum," jelas Kapolres Gumas.
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan menambahkan, tindakan pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (ayat) 3.
Saat diinterogasi, sambung dia, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan emosi saat melihat unggahan video tersebut. Selama pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“Dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan perbuatannya karena emosi sesaat, Polres Gumas hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” demikian Afif Hasan.
Baca juga: Hari Cuci Tangan Sedunia diharapkan menjadi pengingat warga Gumas
Baca juga: Kurang peminat, masa pendaftaran pengawas TPS di Gumas diperpanjang
Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Gumas umumkan miliki hubungan keluarga dengan tim kampanye
“Sangat saya sesalkan ada seorang warga yang menghina polisi di medsos. Seharusnya yang bersangkutan lebih berhati-hati saat beraktivitas di medsos,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, kasus tersandungnya warga karena aktivitas di medsos acap terjadi. Semestinya, warga lain belajar dari pengalaman tersebut dan tidak melakukan hal yang sama.
Oleh sebab itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini berharap ke depan tidak ada lagi warga yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Warga Gumas penemu benda cagar budaya berencana merawat benda yang ditemukan
“Kita harus bijak sebelum memposting atau berkomentar di medsos,” pesan legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Untuk diketahui, Dino (30) pemuda asal Palangka Raya yang sekarang berdomisili di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Gumas Kab harus berurusan dengan Polres Gumas karena komentarnya di medsos pada Minggu (18/10).
Pemilik akun Facebook @Dino Uciha ini dipanggil Satuan Reskrim Polres Gumas karena menghina polisi melalui komentarnya di medsos.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, Humas Polres Gumas bersama dengan Satreskrim langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku, setelah mengetahui unggahan tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dorong PNS daftar jadi pengawas TPS
"Pelaku menanggapi video yang diunggah oleh salah satu warganet yang berisi video tindakan polisi kepada seseorang yang melanggar hukum," jelas Kapolres Gumas.
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan menambahkan, tindakan pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (ayat) 3.
Saat diinterogasi, sambung dia, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan emosi saat melihat unggahan video tersebut. Selama pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“Dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan perbuatannya karena emosi sesaat, Polres Gumas hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” demikian Afif Hasan.
Baca juga: Hari Cuci Tangan Sedunia diharapkan menjadi pengingat warga Gumas
Baca juga: Kurang peminat, masa pendaftaran pengawas TPS di Gumas diperpanjang
Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Gumas umumkan miliki hubungan keluarga dengan tim kampanye