Kuala Kapuas (ANTARA) - Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop UMK) setempat, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima program bantuan UMKM pusat.

“Kita kembali membuka pendaftaran lanjutan tahap dua penerima bantuan UMKM dari pusat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prindagkop UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan, di Kuala Kapuas, Rabu.

Pembukaan kembali lanjutan atau tahap II ini, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, tentang pembukaan lanjutan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di daerah setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat melalui surat Sekretaris Daerah pada 12 Oktober 2020.

“Berkas pendaftaran bisa disampaikan melalui lurah, kepala desa maupun camat untuk kemudian disampaikan ke Dinas Perindagkop Kapuas. Batas pendaftaran sampai dengan akhir November 2020 ini," katanya.

Pendaftaran gelombang II BPUM ini telah dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Adapun syaratnya, sama dengan pendaftaran BPUM gelombang pertama  yakni, melampirkan fotocopy izin usaha dan domisili, Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor rekening bank, foto usaha bersama pelaku usaha dan melampirkan nomor telepon.

“Jadi, bagi yang belum mendaftar silahkan mendaftar, tidak ada batasan, karena masih ada kesempatan sampai akhir Nopember ini," ujarnya.

Jumlah pendaftar program bantuan usaha mikro gelombang pertama di Kabupaten Kapuas, ada sebanyak 8.915 UKM yang berasal dari beberapa kecamatan di daerah setempat.

Sementara itu, Fitri salah satu pelaku usaha mikro, mengaku senang dibukanya kembali adanya bantuan pusat untuk para pelaku usaha mikro kecil mengah di daerah setempat. Harapannya, bantuan ini bisa dia dapatkan untuk menambah modal usaha berjualan kue miliknya.

“Harapan saya mudah-mudahan bisa dapat, dan bisa menambah modal berjualan kue,” demikian Fitri.

Baca juga: Diduga pengedar narkoba, polisi ringkus oknum ASN Kapuas

Baca juga: Tak ada aturan yang melarang, petani boleh budi daya tanaman kratom

Baca juga: Menhub pastikan dukungan maksimal semua sektor transportasi terkait food estate di Kalteng

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024