Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah menangkap RE (26), warga Kabupaten Merangin, Jambi karena menyebarkan video call berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitasnya, yang tinggal di Gumas.
“Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, saat jumpa pers di Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan video call, baik video call biasa maupun video call yang berbau asusila. Video call tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus.
Baca juga: Pemerintah desa di Gumas diminta siapkan penyaluran BLT DD hingga Desember
“Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab,” bebernya.
Tersangka, sambung dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
Baca juga: Legislator Gumas: Warga jangan menunda-nunda melihat pengumuman DPT
“Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani,” tuturnya.
Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
“Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas.
Baca juga: KPU minta masyarakat Gumas aktif mencari tahu lokasi TPS
Baca juga: Legislator Gumas minta PBS dukung pembinaan olahraga tinju
Baca juga: Masyarakat diminta tidak takut ke TPS meski dalam situasi pandemi COVID-19
“Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, saat jumpa pers di Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan video call, baik video call biasa maupun video call yang berbau asusila. Video call tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus.
Baca juga: Pemerintah desa di Gumas diminta siapkan penyaluran BLT DD hingga Desember
“Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab,” bebernya.
Tersangka, sambung dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
Baca juga: Legislator Gumas: Warga jangan menunda-nunda melihat pengumuman DPT
“Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani,” tuturnya.
Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
“Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas.
Baca juga: KPU minta masyarakat Gumas aktif mencari tahu lokasi TPS
Baca juga: Legislator Gumas minta PBS dukung pembinaan olahraga tinju
Baca juga: Masyarakat diminta tidak takut ke TPS meski dalam situasi pandemi COVID-19