Ini aturan umrah di tengah pandemi COVID-19

Senin, 2 November 2020 16:34 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi COVID-19 setelah Arab Saudi memutuskan kembali menerima jamaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," katanya.

Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.

Baca juga: Saudi diharapkan izinkan jamaah Indonesia lakukan umrah

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata dia.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," katanya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.

Menurut ketentuan pemerintah, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Baca juga: Kemenag siapkan regulasi ibadah umrah di masa pandemi

Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umrah di dalam negeri, saat dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai jamaah kembali ke Tanah Air.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Pemberangkatan jamaah umrah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi mereka  yang tertunda keberangkatannya pada tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan olej Pemerintah Arab Saudi.

PPIU diwajibkan melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah umrah ke Kementerian Agama.

Keputusan Menteri Agama mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga mencakup ketentuan mengenai biaya perjalanan ibadah umrah.

Baca juga: Ibadah umrah kembali dibuka mulai 4 Oktober

Baca juga: Ini penjelasan terkait pengelolaan dana haji 2020

Baca juga: Pemberangkatan calon jemaah haji Bartim masih menunggu informasi resmi

Pewarta : Anom Prihantoro
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

21 November 2024 19:48 Wib

Kalimantan Tengah pacu kualitas penyelenggaraan haji dan umrah

20 November 2024 6:27 Wib

Pemain timnas jalani umrah, jelang laga lawan Arab Saudi

03 September 2024 7:04 Wib

Tren biaya meningkat, Komnas Haji khawatir dana haji bakal habis

11 June 2024 8:17 Wib

Pemerintah Arab Saudi luncurkan dompet digital untuk haji dan umrah

05 June 2024 7:43 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 20 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib