Ini aturan umrah di tengah pandemi COVID-19

Senin, 2 November 2020 16:34 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi COVID-19 setelah Arab Saudi memutuskan kembali menerima jamaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," katanya.

Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.

Baca juga: Saudi diharapkan izinkan jamaah Indonesia lakukan umrah

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata dia.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," katanya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.

Menurut ketentuan pemerintah, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Baca juga: Kemenag siapkan regulasi ibadah umrah di masa pandemi

Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umrah di dalam negeri, saat dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai jamaah kembali ke Tanah Air.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Pemberangkatan jamaah umrah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi mereka  yang tertunda keberangkatannya pada tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan olej Pemerintah Arab Saudi.

PPIU diwajibkan melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah umrah ke Kementerian Agama.

Keputusan Menteri Agama mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga mencakup ketentuan mengenai biaya perjalanan ibadah umrah.

Baca juga: Ibadah umrah kembali dibuka mulai 4 Oktober

Baca juga: Ini penjelasan terkait pengelolaan dana haji 2020

Baca juga: Pemberangkatan calon jemaah haji Bartim masih menunggu informasi resmi

Pewarta : Anom Prihantoro
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemprov Kalteng akan berangkatkan umrah ratusan warga

21 January 2024 18:58 Wib

49 orang jamaah rugi hingga Rp1,9 miliar akibat penipuan ibadah umrah

09 January 2024 22:12 Wib

Dugaan penipuan, polisi panggil pimpinan travel umrah asal Jepara

05 January 2024 18:07 Wib

BCL bersama keluarga lewati pergantian tahun dengan umrah

01 January 2024 20:34 Wib

Hadiah umrah disiapkan untuk juara MTQH Kalteng

20 November 2023 13:01 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 17 jam lalu

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib