Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendesak pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan galian C di lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 16 Sampit.
"Temuan kami saat turun ke lapangan beberapa hari lalu sudah jelas menemukan itu, bahkan ada alat berat di sana. Kami menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Sangat ironis jika ini dibiarkan karena jelas pelanggaran," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Dugaan pelanggaran dinilai sangat kuat dalam aktivitas galian C tersebut. Selain dari sisi perizinannya, dugaan pelanggaran aturan itu jelas terlihat karena lahan yang digali merupakan lahan milik pemerintah daerah yang sudah dicadangkan 100 hektare untuk tempat pemakaman umum atau kuburan.
Selasa (3/11) lalu, Lumban Gaol melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Aktivitas galian C tersebut memang tidak terlihat dari gerbang depan, tapi ketika ditelusuri hingga ke bagian belakang terlihat jelas lubang-lubang bekas galian aktivitas galian C tersebut.
Saat itu kedatangan Lumban Gaol diduga sudah diketahui oleh para pelaku sehingga mereka melarikan diri. Namun saat ditelusuri ke kawasan pepohonan, Lumban Gaol yang ditemani ketua RT setempat menemukan ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C dan sengaja disembunyikan, bahkan mesin alat berat itu masih panas.
Menurutnya, aktivitas galian C tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan telah dilaporkan warga setempat kepada pemerintah daerah. Anehnya, laporan itu tidak ditanggapi sehingga masyarakat setempat menduga ada pembiaran dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim ajak masyarakat awasi netralitas pemerintah
Lumban Gaol meminta masalah ini disikapi serius, apalagi ada indikasi kuat terjadi pelanggaran aturan dalam kegiatan tersebut. Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjutinya maka tidak heran jika masyarakat menduga itu sengaja dibiarkan karena menguntungkan oknum-oknum tertentu.
"Di lokasi itu sudah ada gerbang tempat pemakaman umum dan jalan yang katanya dibangun melalui APBD Kotim, tapi justru di lahan itu ada aktivitas galian C yang diduga ilegal. Sangat aneh jika ini sampai tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah," tegas Lumban Gaol.
Politisi Partai Demokrat ini menduga ada oknum yang bermain. Indikasinya, masyarakat sudah sering melaporkan aktivitas galian C tersebut namun hingga kini belum juga ada tindakan, khususnya dari pemerintah daerah.
Lumban Gaol berharap masalah ini diusut hingga tuntas. Jika dibiarkan maka kerusakan di lahan yang sudah dicadangkan untuk tempat pemakaman umum tersebut akan semakin parah.
Baca juga: Halikinnor dukung penuntasan jalan membuka keterisolasian Seranau dan Pulau Hanaut
Baca juga: Memperkenalkan sejarah Sampit bisa melalui lukisan
"Temuan kami saat turun ke lapangan beberapa hari lalu sudah jelas menemukan itu, bahkan ada alat berat di sana. Kami menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Sangat ironis jika ini dibiarkan karena jelas pelanggaran," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Dugaan pelanggaran dinilai sangat kuat dalam aktivitas galian C tersebut. Selain dari sisi perizinannya, dugaan pelanggaran aturan itu jelas terlihat karena lahan yang digali merupakan lahan milik pemerintah daerah yang sudah dicadangkan 100 hektare untuk tempat pemakaman umum atau kuburan.
Selasa (3/11) lalu, Lumban Gaol melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Aktivitas galian C tersebut memang tidak terlihat dari gerbang depan, tapi ketika ditelusuri hingga ke bagian belakang terlihat jelas lubang-lubang bekas galian aktivitas galian C tersebut.
Saat itu kedatangan Lumban Gaol diduga sudah diketahui oleh para pelaku sehingga mereka melarikan diri. Namun saat ditelusuri ke kawasan pepohonan, Lumban Gaol yang ditemani ketua RT setempat menemukan ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C dan sengaja disembunyikan, bahkan mesin alat berat itu masih panas.
Menurutnya, aktivitas galian C tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan telah dilaporkan warga setempat kepada pemerintah daerah. Anehnya, laporan itu tidak ditanggapi sehingga masyarakat setempat menduga ada pembiaran dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim ajak masyarakat awasi netralitas pemerintah
Lumban Gaol meminta masalah ini disikapi serius, apalagi ada indikasi kuat terjadi pelanggaran aturan dalam kegiatan tersebut. Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjutinya maka tidak heran jika masyarakat menduga itu sengaja dibiarkan karena menguntungkan oknum-oknum tertentu.
"Di lokasi itu sudah ada gerbang tempat pemakaman umum dan jalan yang katanya dibangun melalui APBD Kotim, tapi justru di lahan itu ada aktivitas galian C yang diduga ilegal. Sangat aneh jika ini sampai tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah," tegas Lumban Gaol.
Politisi Partai Demokrat ini menduga ada oknum yang bermain. Indikasinya, masyarakat sudah sering melaporkan aktivitas galian C tersebut namun hingga kini belum juga ada tindakan, khususnya dari pemerintah daerah.
Lumban Gaol berharap masalah ini diusut hingga tuntas. Jika dibiarkan maka kerusakan di lahan yang sudah dicadangkan untuk tempat pemakaman umum tersebut akan semakin parah.
Baca juga: Halikinnor dukung penuntasan jalan membuka keterisolasian Seranau dan Pulau Hanaut
Baca juga: Memperkenalkan sejarah Sampit bisa melalui lukisan