Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah bersama tim dari pemerintah provinsi kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pembentukan Peraturan Daerah, dan seluruh fraksi telah setuju untuk dijadikan peraturan daerah.
Dilanjutkannya pembahasan ini karena peran dan fungsi Raperda inisiatif ini sangat penting sebagai dasar atau pedoman dalam menyusun perda, kata Juru Panitia Khususu DPRD Kalteng Freddy Ering di Palangka Raya, Selasa.
"Aturan tentang pembentukan peraturan daerah ini sangat diperlukan, karena aturan itulah yang nantinya menjadi penuntun atau lebih tepatnya pedoman saat menyusun perda," ucapnya.
Dikatakan, segala macam bentuk produk hukum daerah atau program legislasi yang akan disusun oleh DPRD Kalteng, akan mengacu pada dasar-dasar aturan yang dituangkan dalam Perda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Freddy yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng mengatakan penyusunan raperda tersebut saat ini telah melalui berbagai tahap, khususnya mengenai pendapat akhir Fraksi pendukung DPRD Kalteng untuk selanjutnya diparipurnakan.
"Jadi penyusunan raperda ini telah melewati tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan menghasilkan 14 Bab dan 61 Pasal. Hasil itupun, sudah kami bicarakan kemarin," beber dia.
Baca juga: Retribusi asrama mahasiswa Kalteng di Yogyakarta sudah tak memberatkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, dalam rapat yang dilaksanakan pihaknya tersebut juga disampaikan pendapat akhir Fraksi DPRD Kalteng.
Dia mengatakan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kalteng telah menyetujui dan mendukung secara penuh Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng, untuk diparipurnakan dan disahkan menjadi perda.
"Setelah mendapat persetujuan dan banyak sekali masukan, maka tahapan selanjutnya akan segera diparipurnakan. Tentu hal ini juga berkaitan dengan tahapan pengesahan raperda tersebut," demikian Freddy Ering.
Baca juga: DPRD Kalteng minta program ketahan pangan lebih dioptimalkan
Baca juga: DPRD Kalteng dorong Pemda kembangkan objek wisata 'Danau Biru'
Dilanjutkannya pembahasan ini karena peran dan fungsi Raperda inisiatif ini sangat penting sebagai dasar atau pedoman dalam menyusun perda, kata Juru Panitia Khususu DPRD Kalteng Freddy Ering di Palangka Raya, Selasa.
"Aturan tentang pembentukan peraturan daerah ini sangat diperlukan, karena aturan itulah yang nantinya menjadi penuntun atau lebih tepatnya pedoman saat menyusun perda," ucapnya.
Dikatakan, segala macam bentuk produk hukum daerah atau program legislasi yang akan disusun oleh DPRD Kalteng, akan mengacu pada dasar-dasar aturan yang dituangkan dalam Perda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Freddy yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng mengatakan penyusunan raperda tersebut saat ini telah melalui berbagai tahap, khususnya mengenai pendapat akhir Fraksi pendukung DPRD Kalteng untuk selanjutnya diparipurnakan.
"Jadi penyusunan raperda ini telah melewati tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan menghasilkan 14 Bab dan 61 Pasal. Hasil itupun, sudah kami bicarakan kemarin," beber dia.
Baca juga: Retribusi asrama mahasiswa Kalteng di Yogyakarta sudah tak memberatkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, dalam rapat yang dilaksanakan pihaknya tersebut juga disampaikan pendapat akhir Fraksi DPRD Kalteng.
Dia mengatakan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kalteng telah menyetujui dan mendukung secara penuh Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng, untuk diparipurnakan dan disahkan menjadi perda.
"Setelah mendapat persetujuan dan banyak sekali masukan, maka tahapan selanjutnya akan segera diparipurnakan. Tentu hal ini juga berkaitan dengan tahapan pengesahan raperda tersebut," demikian Freddy Ering.
Baca juga: DPRD Kalteng minta program ketahan pangan lebih dioptimalkan
Baca juga: DPRD Kalteng dorong Pemda kembangkan objek wisata 'Danau Biru'