Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Binartha menyambut baik keberadaan Kampung Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gumas, yang baru saja diresmikan.
Dia berharap masyarakat Gumas jangan ragu untuk memanfaatkan keberadaan Kampung Adhyaksa Kejari Gumas yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri, pada Rabu (11/11).
“Saya apresiasi keberadaan Kampung Adhyaksa ini. Semoga bisa dikembangkan juga di daerah-daerah lain, khususnya di Gumas,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Manuhing ini.
Pemerintah daerah, ujar dia, akan berupaya mendukung pengembangan Kampung Adhyaksa Kejari Gumas, jika nantinya Kampung Adhyaksa diarahkan juga menjadi agrowisata yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
Baca juga: Kampung Adhyaksa di Gumas terbuka bagi masyarakat
“Semoga nanti Pemkab didukung DPRD Gumas, bisa mendukung pembangunan tersebut,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Untuk diketahui, Kajati Kalteng Mukri melakukan agenda kunjungan kerja ke Kejari Gumas, sekaligus meresmikan Kampung Adhyaksa milik Kejari setempat, Rabu (11/11).
”Kunker ini dalam rangka melihat kondisi objektif terkait aktivitas dan kinerja sepanjang tahun 2020, sekaligus melakukan monitoring serta evaluasi seluruh program dan kegiatan yang dilakukan Kejari Gumas,” ucap Mukri.
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas setujui pengalokasian TPP
Dikatakan, Kampung Adhyaksa merupakan inovasi dan kreasi yang dilakukan Kejari Gumas. Keberadaan kampung ini terbuka bagi masyarakat yang berkunjung dan bisa jadikan sebagai instrumen untuk arena konsultasi dan sarana pelayanan hukum.
Jika ada masyarakat yang tengah melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum, ujar dia, maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk memanfaatkan Kampung Adhyaksa sebagai tempat beristirahat dan bersantai.
Menurut dia, ke depan Kampung Adhyaksa dapat dikembangkan dalam bentuk taman rekreasi, yang bisa diakses masyarakat secara gratis. Tentu juga perlu dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak di Gumas.
”Kalau sudah terbangun semua, kami yakin masyarakat bisa menikmati secara langsung. Tanpa harus dipungut biaya, karena ini merupakan sarana yang disediakan bagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum,” demikian Mukri.
Baca juga: Ratusan kartu tani diserahkan kepada para petani di Gumas
Baca juga: DPRD Gumas tetapkan 17 raperda prioritas tahun 2021
Baca juga: Bupati sebut RAPBD Gumas 2021 tidak lepas dari 3 Smart
Dia berharap masyarakat Gumas jangan ragu untuk memanfaatkan keberadaan Kampung Adhyaksa Kejari Gumas yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri, pada Rabu (11/11).
“Saya apresiasi keberadaan Kampung Adhyaksa ini. Semoga bisa dikembangkan juga di daerah-daerah lain, khususnya di Gumas,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Manuhing ini.
Pemerintah daerah, ujar dia, akan berupaya mendukung pengembangan Kampung Adhyaksa Kejari Gumas, jika nantinya Kampung Adhyaksa diarahkan juga menjadi agrowisata yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
Baca juga: Kampung Adhyaksa di Gumas terbuka bagi masyarakat
“Semoga nanti Pemkab didukung DPRD Gumas, bisa mendukung pembangunan tersebut,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Untuk diketahui, Kajati Kalteng Mukri melakukan agenda kunjungan kerja ke Kejari Gumas, sekaligus meresmikan Kampung Adhyaksa milik Kejari setempat, Rabu (11/11).
”Kunker ini dalam rangka melihat kondisi objektif terkait aktivitas dan kinerja sepanjang tahun 2020, sekaligus melakukan monitoring serta evaluasi seluruh program dan kegiatan yang dilakukan Kejari Gumas,” ucap Mukri.
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas setujui pengalokasian TPP
Dikatakan, Kampung Adhyaksa merupakan inovasi dan kreasi yang dilakukan Kejari Gumas. Keberadaan kampung ini terbuka bagi masyarakat yang berkunjung dan bisa jadikan sebagai instrumen untuk arena konsultasi dan sarana pelayanan hukum.
Jika ada masyarakat yang tengah melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum, ujar dia, maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk memanfaatkan Kampung Adhyaksa sebagai tempat beristirahat dan bersantai.
Menurut dia, ke depan Kampung Adhyaksa dapat dikembangkan dalam bentuk taman rekreasi, yang bisa diakses masyarakat secara gratis. Tentu juga perlu dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak di Gumas.
”Kalau sudah terbangun semua, kami yakin masyarakat bisa menikmati secara langsung. Tanpa harus dipungut biaya, karena ini merupakan sarana yang disediakan bagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum,” demikian Mukri.
Baca juga: Ratusan kartu tani diserahkan kepada para petani di Gumas
Baca juga: DPRD Gumas tetapkan 17 raperda prioritas tahun 2021
Baca juga: Bupati sebut RAPBD Gumas 2021 tidak lepas dari 3 Smart