Balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa di Bartim resmi difungsikan

id Balai rehabilitasi narkotika Adhyaksadi Bartim resmidifungsikan, kalteng, bartim, Barito timur, narkoba

Balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa di Bartim resmi difungsikan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menandatangani prasasti tanda diresmikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa Narkotika  Kabupaten BArito Timur di Tamiang Layang, Rabu (20/9/2023). ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa setempat, untuk dijadikan tempat rehabilitasi korban penyalahguna narkotika.

“Balai Rehabilitasi Narkotika ini akan menjadi sarana untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, hal yang dilakukan dalam rehabilitasi tentunya ada kategorinya yakni para pecandu atau penyalahguna narkotika. Mereka akan ditangani Kejaksaan Negeri Barito Timur yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Barito Timur.

 Bagi pelaku tindak pidana kejahatan ini akan ditangani aparat penegak hukum hingga sampai ke meja hijau atau Pengadilan Negeri.

Ampera menjelaskan bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Namun dalam pemberantasan tersebut.

Baca juga: Wabup Bartim minta kinerja pelayanan transportasi ditingkatkan

"Harus dipilah dan itu bisa diketahui salah satunya melalui putusan pengadilan. Jujur bagi yang sudah terlanjur terjerumus narkoba sangat sulit untuk dipulihkan namun kita berupaya untuk mengembalikan kehidupan mereka agar bisa hidup normal,” kata Ampera.

Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur, Ampera menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Bupati Ampera AY Mebas yang secara utuh memberikan dukungannya pada program kejaksaan dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang karena rehabilitasi merupakan bagian penanganan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dengan adanya rehabilitasi ini maka semua perkara berkaitan tindak pidana narkoba tidak harus berujung ke pengadilan tapi bisa dilakukan dengan pendekatan Keadilan restoratif tetapi dengan kategori korban atau pengguna dan bisa melalui putusan pengadilan," kata Daniel.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Narkotika merupakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Peresmian gedung itu ditandai dengan penandatangan prasasti serta pemotongan pita.

Baca juga: Segera berakhir, Bupati minta ASN Bartim terus profesional layani masyarakat

Baca juga: Kemarau pengaruhi air baku PDAM Tirta Janang Bartim

Baca juga: Aplikasi Disbudparpora Bartim jadi juara I lomba inovasi perangkat daerah