BNNP Kalteng dukung peningkatan layanan rehabilitasi pecandu narkoba di Bartim

id BNNPKalteng dukung peningkatanlayanan rehabilitasi pecandu narkoba di Bartim, kalteng, bartim, Barito Timur, narkoba

BNNP Kalteng dukung peningkatan layanan rehabilitasi pecandu narkoba di Bartim

Kepala Bidang Pelayan Medik RSUD Tamiang Layang dr Steven (paling kiri) mewakili direktur, menandatangani kerja sama dengan BNN Kalteng dalam hal peningkatan layanan rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba di Palangkaraya, Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Humas RSUD Tamiang Layang

Tamiang Layang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah untuk meningkatkan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba.

"Penandatanganan melaksanakan pada Kamis 1 Agustus 2024 di Palangkaraya," kata Direktur RSUD Tamiang Mayang dr Vinny Safari di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh RSUD Tamiang Layang bersama BNNP Kalteng. Hal ini dalam rangka penanganan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah setempat.

Saat ini RSUD Tamiang Layang telah berbentuk BLUD dan terus meningkatkan pelayanannya. Rumah sakit ini sangat siap mendukung BNNP Kalteng dalam upaya meningkatkan pelayanan di bidang rehabilitasi narkoba.

"Kita siap dan komitmen dalam hal mendukung BNN dalam peningkatan kualitas dan layanan rehabilitasi narkoba untuk mendukung pemberkasan narkoba di Kalteng," kata dr Vinny.

Baca juga: Pj Bupati ingin Kafilah Barito Timur berikan penampilan terbaik di FSQ XI Kalteng

Kerja sama ini diharapkan akan mendukung pelayan kesehatan khususnya rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba yang akan lebih efektif.

RSUD Tamiang Layang akan berupaya maksimal dalam memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kalteng.

Dalam hal tersebut, RSUD Tamiang Layang juga akan berupaya memberikan edukasi dan meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi narkoba dengan lebih baik.

Rapat koordinasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.

Naskah kerja sama ditandatangani Kepala Bidang Pelayan Medik RSUD Tamiang Layang dr Steven serta dihadiri Direktur RSUD dari berbagai kabupaten di Kalteng.

Baca juga: KPU Bartim sosialisasi PKPU 8/2024

Baca juga: Ketua KPU Bartim: 25 calon anggota DPRD Bartim sudah sampaikan LHKPN

Baca juga: Sebanyak 34 pelaku UMKM siap pasarkan produk di Bartim Ekspo 2024