Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata

Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis.

Kedelapan tersangka itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.

Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil. Dodik pun mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.

"Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

Akibat pembakaran tersebut menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.

Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib menambahkan, TNI AD akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami.

Sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa Rumah Dinas Kesehatan akan dibangun ulang dengan biaya dibebankan kepada TNI AD.

"Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita kerahkan 30 orang. Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," katanya.


Pewarta : Syaiful Hakim
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024