Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya Samaya Monong mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisis Jabatan (SIMONA) sebagai alat bantu dalam menetapkan nilai besaran dasar tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Ada beberapa variabel yang harus diinput dalam aplikasi itu, dan merupakan data yang harus disediakan oleh pemerintah daerah,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
Diantaranya adalah kemampuan fiskal, indeks kemampuan keuangan, opini laporan keuangan, laporan penyelenggaraan pemda, penataan perangkat daerah, inovasi daerah, prestasi kerja pemda, rasio belanja perjalanan dinas, indeks reformasi birokrasi pemda, indeks pembangunan manusia, dan indeks gini rasio.
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyebut, dari hasil input tadi keluar nilai dasar TPP untuk Gumas, sesuai kelas jabatan yang telah disusun dalam evaluasi jabatan.
Baca juga: Gumas sebar tenaga lini lapangan dukung Program Bangga Kencana
“Sebagai catatan, dalam TPP yang akan diajukan untuk tahun anggaran 2021, kita masih menggunakan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebesar 0,523 atau rendah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” bebernya.
Analisis jabatan dan evaluasi jabatan hingga menghasilkan peringkat jabatan/kelas jabatan memiliki proses yakni penyusunan analisis jabatan memuat informasi yang lengkap dan akurat, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi jabatan.
Penyusunan evaluasi jabatan lebih difokuskan untuk menentukan bobot jabatan, klasifikasi dan peringkat jabatan. Hasil evaluasi jabatan yang berupa klasifikasi jabatan dan peringkat jabatan sebagai penetapan remunerasi pegawai.
“Besaran dasar TPP yang dikeluarkan aplikasi SIMONA itu sebagai dasar perhitungan TPP Gumas untuk tahun 2021, dan masih belum mencapai 100 persen, namun berkisar 25-65 persen dari TPP berdasarkan aplikasi SIMONA,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Gumas sepakat UMK 2021 tidak naik
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, bahwa Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Gumas adalah sebesar 1,124 atau berada dalam kategori sedang.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Riantoe mengatakan pihaknya setuju terhadap rencana pemerintah kabupaten setempat yang mengalokasikan anggaran untuk pendanaan TPP, dengan mempertimbangkan beban kerja.
“Jika hal ini untuk menambah semangat dan prestasi kerja pegawai di lingkup Pemkab Gumas pada prinsipnya kami setuju,” ucap Riantoe, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Walau pada dasarnya menyetujui pengalokasian anggaran TPP, ujar dia, Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas perlu mengetahui terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah yang termuat dalam struktur Rancangan APBD 2021.
“Apakah kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang atau rendah? Mohon dijelaskan dengan rumus perhitungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Penggunaan aplikasi Sirekap di Gumas terkendala jaringan telekomunikasi
Baca juga: Masyarakat jangan ragu memanfaatkan Kampung Adhyaksa Kejari Gumas
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas setujui pengalokasian TPP
“Ada beberapa variabel yang harus diinput dalam aplikasi itu, dan merupakan data yang harus disediakan oleh pemerintah daerah,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
Diantaranya adalah kemampuan fiskal, indeks kemampuan keuangan, opini laporan keuangan, laporan penyelenggaraan pemda, penataan perangkat daerah, inovasi daerah, prestasi kerja pemda, rasio belanja perjalanan dinas, indeks reformasi birokrasi pemda, indeks pembangunan manusia, dan indeks gini rasio.
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyebut, dari hasil input tadi keluar nilai dasar TPP untuk Gumas, sesuai kelas jabatan yang telah disusun dalam evaluasi jabatan.
Baca juga: Gumas sebar tenaga lini lapangan dukung Program Bangga Kencana
“Sebagai catatan, dalam TPP yang akan diajukan untuk tahun anggaran 2021, kita masih menggunakan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebesar 0,523 atau rendah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” bebernya.
Analisis jabatan dan evaluasi jabatan hingga menghasilkan peringkat jabatan/kelas jabatan memiliki proses yakni penyusunan analisis jabatan memuat informasi yang lengkap dan akurat, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi jabatan.
Penyusunan evaluasi jabatan lebih difokuskan untuk menentukan bobot jabatan, klasifikasi dan peringkat jabatan. Hasil evaluasi jabatan yang berupa klasifikasi jabatan dan peringkat jabatan sebagai penetapan remunerasi pegawai.
“Besaran dasar TPP yang dikeluarkan aplikasi SIMONA itu sebagai dasar perhitungan TPP Gumas untuk tahun 2021, dan masih belum mencapai 100 persen, namun berkisar 25-65 persen dari TPP berdasarkan aplikasi SIMONA,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Gumas sepakat UMK 2021 tidak naik
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, bahwa Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Gumas adalah sebesar 1,124 atau berada dalam kategori sedang.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Riantoe mengatakan pihaknya setuju terhadap rencana pemerintah kabupaten setempat yang mengalokasikan anggaran untuk pendanaan TPP, dengan mempertimbangkan beban kerja.
“Jika hal ini untuk menambah semangat dan prestasi kerja pegawai di lingkup Pemkab Gumas pada prinsipnya kami setuju,” ucap Riantoe, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Walau pada dasarnya menyetujui pengalokasian anggaran TPP, ujar dia, Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas perlu mengetahui terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah yang termuat dalam struktur Rancangan APBD 2021.
“Apakah kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang atau rendah? Mohon dijelaskan dengan rumus perhitungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Penggunaan aplikasi Sirekap di Gumas terkendala jaringan telekomunikasi
Baca juga: Masyarakat jangan ragu memanfaatkan Kampung Adhyaksa Kejari Gumas
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas setujui pengalokasian TPP