Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat yang membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021, di Kuala Kurun, Rabu (11/11) lalu.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Sudin di Kuala Kurun, Kamis mengatakan hasil rapat dan kesepakatan Dewan Pengupahan Gumas adalah UMK tahun 2021 tetap seperti tahun 2020.

“Dewan Pengupahan Gumas telah melaksanakan rapat dan sepakat UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2020, yakni tetap Rp2.936.816,12,” ucapnya menjelaskan kepada awak media.

Dia menerangkan, keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/11 HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Disamping itu, ujar Sudin yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Gumas, kesepakatan tersebut juga diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/587/2020 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2021.

Dia menyebut bahwa rapat pembahasan penetapan UMK 2021 dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota Dewan Pengupahan Gumas, yang berasal dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan.

“Untuk anggota Dewan Pengupahan Gumas yang bisa hadir saat rapat kemarin diantaranya adalah Kepala Seksi Pengupahan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Persyaratan Kerja pada Distransnakerkop dan UKM Gumas,” bebernya.

Anggota Dewan Pengupahan Gumas lainnya yang hadir saat rapat adalah perwakilan dari Badan Pusat Statistik Gumas, dan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Gumas, dan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gumas.

Menurut dia, ada beberapa anggota Dewan Pengupahan Gumas yang tidak dapat hadir saat rapat pembahasan penetapan UKM 2021, namun mereka menyatakan menyepakati apapun hasil rapat tersebut.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Gumas yang membahas penetapan UKM 2021 akan segera kami sampaikan kepada Bapak Bupati Gumas, untuk disampaikan lagi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng,” demikian Sudin.


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024