UMK Kapuas mengacu pada UMP Kalteng 2022

id Umk kapuas 2022, ump kalteng 2022, pemprov kalteng, disnakertrans kalteng, upah minimum, pengupahan,Kuala kapuas, kalteng

UMK Kapuas mengacu pada UMP Kalteng 2022

Ilustrasi: Bersatunya Buruh dengan Pengusaha. ANTARA/Barata/freepik.com

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengambil langkah berupa kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja atau buruh di Kabupaten Kapuas, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Senin, mengatakan, pada diktum ketiga, Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur, maka UMK dimaksud berpedoman pada UMP 2022.

"Maka UMK Kapuas 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP 2022 yaitu sebesar Rp2.922.516. Nilai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kapuas tahun berjalan yakni 2021," tegasnya.

Adapun diketahui dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak tercantum UMK Kapuas.

Hal tersebut dikarenakan dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan Dewan Pengupahan Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan, sesuai formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, memperoleh hasil berupa UMK Kapuas 2022 lebih kecil dari UMK Kapuas tahun berjalan atau 2021, serta lebih kecil dari UMP 2022.

Kemudian dalam pasal 33 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan, apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Lebih lanjut dijelaskannya, UMP Kalteng 2022 sebesar Rp2.922.516, memiliki nilai lebih tinggi dari UMP 2021. Penetapan dilaksanakan melalui Sidang Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP dan UMK 2022 sesuai yang diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi," terangnya.