Disnakertrans Barsel: Perusahaan wajib sesuaikan standar pengupahan sesuai UMK

id Pemkab barsel, disnakertrans barsel, umk barsel, upah minimum kabupaten, teguh b leiden, buntok, barsel, barito selatan

Disnakertrans Barsel: Perusahaan wajib sesuaikan standar pengupahan sesuai UMK

Kepala Disnakertrans Barito Selatan, Teguh B. Leiden. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Kalimantan Tengah Teguh B. Leiden mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten setempat pada 2023 mengalami kenaikan dibanding 2022.

"Untuk UMK 2022 lalu ditetapkan sebesar Rp3.245.604, sedangkan UMK 2023 ini ditetapkan sebesar Rp3.528.912. Mengalami kenaikan sebesar Rp283.308 dibanding tahun sebelumnya," katanya di Buntok, Senin.

Dia menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.

"Besaran upah yang telah ditetapkan untuk Barito Selatan ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Barito Selatan salurkan bantuan korban abrasi di Desa Baru

Ia mengatakan, nilai tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan terhadap pekerjanya sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang.

"Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dikatakannya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah itu juga lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

"UMK tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil," tambah Teguh.

Ia menegaskan kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," demikian Teguh B. Leiden.

Baca juga: Usai dilantik, Wakil Ketua diharap semakin mengoptimalkan kinerja Pengadilan Negeri Buntok