Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 yang sudah ditetapkan, bersifat final dan tak bisa diubah.
"Namun bagi perusahaan yang ternyata tidak mampu menerapkannya, maka dapat mengajukan penundaan pemberlakuan UMP maupun UMK," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Penundaan yang diajukan itu, bukan kepada penetapan berupa Pergub yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun hanya penundaan pemberlakuan di lingkungan perusahaan milik pemohon.
Syahril menyebut, untuk mengajukan penundaan pemberlakuan tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, untuk diserahkan kepada pemprov dan kemudian kami evaluasi, apakah layak untuk dilakukan penundaan ataukah tidak," jelasnya.
Baca juga: UMP Kalteng 2020 alami kenaikan hingga sembilan persen
Persyaratan tersebut, diantaranya naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja terkait penundaan, serta laporan keuangan berupa laporan laba dan rugi selama dua tahun terakhir.
Selanjutnya, salinan akta pendirian perusahaan, daftar upah setiap pekerja sesuai jabatan yang mereka miliki, hingga jumlah pekerja apakah keseluruhan atau sebagian saja yang ditunda pemberlakuannya.
"Perusahaan juga wajib melampirkan data perkembangan produksi atau pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi selama dua tahun kedepan," paparnya.
Perusahaan yang ingin mengajukan penundaan itu, diberi kesempatan hingga 10 hari sebelum pemberlakuan UMP dimulai, yakni pada awal tahun 2020 mendatang.
Hanya saja, Syahril mengatakan, bahwa selama ini belum pernah ada perusahaan di Kalteng yang mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan UMP di Kalteng.
"Yang pernah kami temui, yakni permohonan penundaan pemberlakuan Pergub tentang UMP tahun 2018, namun itu sudah kami rapatkan dan bahas, serta tidak kami penuhi," terangnya.