Besaran UMK di Gunung Mas tahun 2023 disepakati Rp3,2 juta
Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) setempat untuk tahun 2023 sebesar Rp3.227.352, dengan kenaikan 9,14 persen dibanding tahun 2022.
"Itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Gunung Mas," kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Distransnakerkop dan UKM) yang juga Ketua Dewan Pengupahan Gunung Mas, Sudin di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menyebut, rapat Dewan Pengupahan Gunung Mas telah melaksanakan rapat penetapan UMK 2023, di Kuala Kurun, Rabu (30/11) lalu. Saat itu rapat dihadiri sebagian anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari berbagai kalangan, dan berbagai pihak terkait.
Berbagai kalangan yang dimaksud di sini di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) Gunung Mas, Dinas Pertanian kabupaten, Distransnakerkop dan UKM kabupaten, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) kabupaten, dan lainnya.
Dia menjelaskan, rapat membahas usulan kenaikan UMK Gunung Mas 2023, yang penghitungannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dari hasil pembahasan, disepakati kenaikan sebesar 9,14 persen, sehingga UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan adalah sebesar Rp3.227.351,76, dengan pembulatan desimal ke atas menjadi Rp3.227.352.
Baca juga: Wabup Gumas berharap Bunda Literasi kecamatan tingkatkan pembinaan
"UMK Gunung Mas 2022 adalah sebesar Rp2.957.129,29 dan UMK Gunung Mas 2023 disepakati Rp3.227.352. Artinya UMK Gunung Mas dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp270.222,71," papar Sudin.
Dikatakan olehnya, rekomendasi terkait UMK Gunung Mas 2023 segera disampaikan ke Gubernur Kalteng. Setelah itu nantinya akan keluar keputusan gubernur terkait hal tersebut.
"Kenaikan UMK Gunung Mas 2023 saya nilai terbilang besar, yakni 9,14 persen dari UMK Gunung Mas 2022. Sebab, sesuai ketentuan kenaikan UMK maksimal 10 persen," demikian Sudin.
Baca juga: KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPK di lima kecamatan
Baca juga: Wabup Gumas minta RAN bantu cegah penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Bupati minta pengurus PKK Gumas komitmen laksanakan program kerja
"Itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Gunung Mas," kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Distransnakerkop dan UKM) yang juga Ketua Dewan Pengupahan Gunung Mas, Sudin di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menyebut, rapat Dewan Pengupahan Gunung Mas telah melaksanakan rapat penetapan UMK 2023, di Kuala Kurun, Rabu (30/11) lalu. Saat itu rapat dihadiri sebagian anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari berbagai kalangan, dan berbagai pihak terkait.
Berbagai kalangan yang dimaksud di sini di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) Gunung Mas, Dinas Pertanian kabupaten, Distransnakerkop dan UKM kabupaten, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) kabupaten, dan lainnya.
Dia menjelaskan, rapat membahas usulan kenaikan UMK Gunung Mas 2023, yang penghitungannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dari hasil pembahasan, disepakati kenaikan sebesar 9,14 persen, sehingga UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan adalah sebesar Rp3.227.351,76, dengan pembulatan desimal ke atas menjadi Rp3.227.352.
Baca juga: Wabup Gumas berharap Bunda Literasi kecamatan tingkatkan pembinaan
"UMK Gunung Mas 2022 adalah sebesar Rp2.957.129,29 dan UMK Gunung Mas 2023 disepakati Rp3.227.352. Artinya UMK Gunung Mas dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp270.222,71," papar Sudin.
Dikatakan olehnya, rekomendasi terkait UMK Gunung Mas 2023 segera disampaikan ke Gubernur Kalteng. Setelah itu nantinya akan keluar keputusan gubernur terkait hal tersebut.
"Kenaikan UMK Gunung Mas 2023 saya nilai terbilang besar, yakni 9,14 persen dari UMK Gunung Mas 2022. Sebab, sesuai ketentuan kenaikan UMK maksimal 10 persen," demikian Sudin.
Baca juga: KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPK di lima kecamatan
Baca juga: Wabup Gumas minta RAN bantu cegah penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Bupati minta pengurus PKK Gumas komitmen laksanakan program kerja