KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPK di lima kecamatan

id KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPK di lima kecamatan, kalteng, gumas, gunung mas

KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPK di lima kecamatan

(Dari kiri) Ketua KPU Gunung Mas Stepenson, Kajari Sahroni, Kapolres AKBP Irwansah, dan Bupati Jaya S Monong saat pembukaan rakor penyelenggaraan Pemilu 2024 serta pengenalan aplikasi SIAKBA, di Kuala Kurun, Selasa (8/11/2022). ANTARA/HO-KPU Gunung Mas

Kuala KurunĀ  (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di lima kecamatan.

“Lima kecamatan tersebut adalah Sepang, Manuhing, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa,” ucap Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson saat dihubungi di Kuala Kurun, Rabu.

Sejak dibukanya pendaftaran pada 20 November 2022 hingga ditutup pada 29 November 2022, ada 159 orang pendaftar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Jumlah pendaftar yang dibutuhkan adalah dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan, atau minimal 10 orang per kecamatan. Di sebagian kecamatan, jumlah pendaftar terbilang mencukupi bahkan melampaui 10 orang.

Namun jumlah pendaftar di Kecamatan Sepang, Manuhing, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa tidak mencapai 10 orang. Oleh sebab itu, KPU Gunung Mas memperpanjang masa pendaftaran di lima kecamatan tadi.

Baca juga: Wabup Gumas minta RAN bantu cegah penyalahgunaan narkoba

Pendaftaran, tutur dia, dibuka selama tiga hari, mulai 30 November hingga 2 Desember 2022 mendatang, tepatnya pukul 16.00 WIB. Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

“Untuk informasi lebih rinci, masyarakat dapat berkomunikasi dengan petugas di kantor sekretariat KPU Gunung Mas, serta menghubungi nomor kontak 0821 5927 2579, atau 0852 1848 0962, atau 0821 4877 4677,” kata Stepenson.

Diapun berharap sekaligus meminta kepada masyarakat yang memenuhi kualifikasi, termasuk aparatur sipil negara (ASN), untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK di lima kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mempersilahkan ASN di lingkup pemerintah kabupaten setempat, untuk mengikuti rekrutmen anggota badan ad hoc Pemilu 2024.

“Saya mendukung dan mempersilahkan, sepanjang tidak melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku. Semoga nantinya terpilih anggota badan ad hoc yang berkualitas, berintegritas, dan profesional,” demikian Jaya.

Baca juga: Bupati minta pengurus PKK Gumas komitmen laksanakan program kerja

Baca juga: Pemkab Gumas salurkan subsidi pakan bagi pembudi daya ikan

Baca juga: Hari Ikan Nasional momentum mengajak masyarakat Gumas tingkatkan konsumsi ikan