Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membekuk seorang pembeli sabu berinisial DM (22) dan kedapatan mengelabui petugas dengan metode pengiriman barang menggunakan jasa ojek daring.
DM telah melancarkan aksi serupa sebanyak 30 kali dan berakhir ditangkap oleh Polsek Tambora. Petugas menelusuri kasus dari seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengantarkan sepatu dan ditujukan kepada DM.
"Awalnya dilakukan penggeledahan (kepada pengemudi ojek online) dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Ahad.
Pengemudi ojek online yang digeledah oleh polisi mengatakan tidak tahu bahwa barang yang diantarnya berisi sabu. Dia hanya mengantarkan barang sesuai pesanan dari aplikasinya.
Baca juga: Polres Jakbar ringkus kakak beradik pemilik tiga paket besar sabu
Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat
Karena itu, polisi segera memburu DM selaku penerima paket yang berlokasi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap pria yang juga berprofesi sebagai nelayan di Cilincing, Jakarta Utara.
DM terafiliasi dengan jaringan pengedar sabu bernama Rian di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.
Dari setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Rian.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
DM telah melancarkan aksi serupa sebanyak 30 kali dan berakhir ditangkap oleh Polsek Tambora. Petugas menelusuri kasus dari seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengantarkan sepatu dan ditujukan kepada DM.
"Awalnya dilakukan penggeledahan (kepada pengemudi ojek online) dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Ahad.
Pengemudi ojek online yang digeledah oleh polisi mengatakan tidak tahu bahwa barang yang diantarnya berisi sabu. Dia hanya mengantarkan barang sesuai pesanan dari aplikasinya.
Baca juga: Polres Jakbar ringkus kakak beradik pemilik tiga paket besar sabu
Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat
Karena itu, polisi segera memburu DM selaku penerima paket yang berlokasi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap pria yang juga berprofesi sebagai nelayan di Cilincing, Jakarta Utara.
DM terafiliasi dengan jaringan pengedar sabu bernama Rian di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.
Dari setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Rian.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.