Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng

id DPRD Kalimantan Tengah, Asdy Narang, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, pinjol ilegal, narkoba

Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Asdy Narang. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Asdy Narang mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah dan kepolisian, agar lebih serius dalam memberantas habis peredaran narkoba serta kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah ini.

"Pemerintah daerah dan kepolisian serta semua unsur harus bekerja sama terkait bagaimana narkoba dan pinjaman online ini bisa kita basmi," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu bahwa narkoba telah masuk hingga berbagai sendi kehidupan masyarakat, sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat. Bahkan, tak jarang masyarakat menjadi nekat melakukan aksi kriminalitas hanya untuk mendapatkan uang yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

"Saya dengar sudah masuk sampai ke perusahaan-perusahaan, terlebih ke generasi muda. Nah, bagaimana bisa masuk kalau tidak ada yang memfasilitasinya," ucapnya.

Selain peredaran gelap narkoba, Asdy juga mengungkapkan, juga keprihatinannya terhadap masih adanya masyarakat di Kalimantan Tengah yang menjadi korban-korban pinjaman online.

Nekatnya masyarakat menggunakan pinjaman online, salah satunya juga digunakan untuk membeli barang haram narkoba sehingga masyarakat menjadi terjebak dalam jeratan pinjaman online.

"Akhirnya karena pinjaman online ilegal ini, bunganya kan tidak ada aturan dan masyarakat menjadi dikejar-kejar penagih sampai data pribadinya pun tersebar," ujarnya.

Baca juga: Legislator Kalteng: Blank spot rugikan masyarakat

Poltiisi partai NasDem ini juga mengungkapkan, bahwa dalam meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan penanggulangan terhadap korban pinjaman online ini, harus ditanggulangi bersama-sama.

Dia menyontohkan, seperti tugas pemerintah dalam memblokir aplikasi atau situs pinjaman online ilegal, kemudian kepolisian meringkus para pemilik pinjaman online ilegal dan sebagainya.

"Pinjaman online juga, ini bagaimana pengawasan dari pemerintah pusat. Karena ini mestinya menjadi perhatian pemerintah pusat, sebab keseriusan akan hal ini harus bermulai dari sana, karena kalau kita saja pasti kerepotan, terlebih secara teknologi itu pusat lah yang lebih paham," demikian Asdy.

Baca juga: Pemerintah diminta jaga transparansi pengelolaan anggaran kepada masyarakat

Baca juga: Pelantikan PAW Anggota DPRD Kalteng menunggu pimpinan definitif

Baca juga: Arton resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029