Arton resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029

id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP, Arton S Dohong, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, DPRD Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD

Arton resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029

Suasana rapat penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalteng untuk periode 2024-2029 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin (11/11/2024). ANTARA/HO.

Palangka Raya (ANTARA) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arton S Dohong secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kalimantan Tengah untuk periode 2024-2029, dan Muhammad Ansyari sebagai Wakil Ketua DPRD.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, dengan agenda pengumuman pimpinan DPRD kalteng masa jabatan 2024-2029, dan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap nota keuangan serta rancangan peraturan daerah Kalteng tentang APBD Tahun 2025, Senin, (11/11).

"Berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan, Arton S Dohong resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kalteng. Sementara itu, berdasarkan surat DPP Gerindra, Muhammad Ansyari terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng," kata Ketua sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong, saat memimpin rapat paripurna.

Dia menjelaskan, bahwa penetapan pimpinan DPRD ini merupakan proses penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Kalimantan Tengah. Untuk itu, dirinya berharap dengan terbentuknya pimpinan DPRD, legislatif dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bersinergi dengan eksekutif dalam membangun Kalimantan Tengah.

"Setelah adanya penetapan unsur pimpinan ini, kedepan tinggal menunggu proses pelantikan untuk unsur pimpinan yang akan dijadwalkan oleh sekretaris dewan," ucapnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini juga mengatakan, bahwa penetapan unsur pimpinan DPRD Kalimantan Tengah ini juga sebagai upaya pihaknya mempercepat proses pembentukkan alat kelengkapan dewan (AKD). Hal ini dilakukan, agar kedepan jajaran anggota dewan dapat segera menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan bidang yang ada di empat komisi di DPRD Kalimantan Tengah.

"Ini juga sebagai komitmen kami kepada masyarakat yang telah memberikan kami amanah, untuk segera menjalankan tugas menyerap dan mengawal seluruh aspirasi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Cegah banjir, Pemda se-Kalteng diminta tingkatkan bersinergi dengan BMKG

Usai penetapan susunan pimpinan DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah Kalimantan Tengah tentang APBD Tahun 2025, yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Kalteng, Katma F Dirun.

Dalam kesempatan tersebut, Katma menekankan bahwa pidato ini menjadi dasar bagi anggota DPRD Kalimantan dalam membahas dan mengesahkan APBD tahun 2025. Di mana APBD tersebut, menurutnya merupakan suatu elemen penting yang perlu dilakukan pembahasan secara bersama oleh jajaran eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan di tahun 2025 mendatang.

"Kami harapkan pidato pengantar ini bisa menjadi awal mula bagi kita semua untuk menyusun APBD agar kedepan bisa sesuai dengan program-program yang telah ditentukan," demikian Katma.

Baca juga: Baru dua parpol ajukan nama pimpinan DPRD Kalteng 2024-2029

Baca juga: Legislator Kalteng: Pjs Bupati harus mampu bawa dampak perubahan

Baca juga: Pemerintah daerah diminta pastikan pembangunan di Kalteng merata