Padang (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kota Padang menangkap laki-laki pemilik warnet RRF (27) yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.
"Pelaku kami amankan ketika sedang berada di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
RRF ditagkap Selasa (17/11) sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pidana dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pelaku. Polisi juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang.
Modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya. "Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100.000 kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," katanya.
Fernanda menjelaskan kasus itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
Mendapati laporan anaknya tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang. Saat polisi menangkap RRF, warga sudah beramai-ramai mengepung rumahnya.
Pada bagian lain, polisi tetap mengimbau para orangtua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing.
"Pelaku kami amankan ketika sedang berada di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
RRF ditagkap Selasa (17/11) sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pidana dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pelaku. Polisi juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang.
Modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya. "Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100.000 kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," katanya.
Fernanda menjelaskan kasus itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
Mendapati laporan anaknya tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang. Saat polisi menangkap RRF, warga sudah beramai-ramai mengepung rumahnya.
Pada bagian lain, polisi tetap mengimbau para orangtua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing.