Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat yang berada di provinsi setempat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun.
Ajakan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kalteng dr Rian Tangkudung pada saat kampanye sosial dan sosialisasi program rehabilitasi sosial penyalahgunaan napza di Palangka Raya, Jumat.
"Bahaya narkoba harus dikampanyekan sejak dini kepada lapisan masyarakat, sehingga mengerti akan bahaya narkoba dalam bentuk apa saja yang dapat merugikan diri sendiri apabila mengkonsumsinya," kata Rian.
Menurut dia, peran serta masyarakat perlu ditumbuhkan untuk upaya yang masif guna mengkampanyekan bahaya narkoba, baik lewat media visual, media sosial, interaktif dalam jaringan (Daring) maupun secara aktif mandiri yang dilakukan secara kreatif sehingga informasi tersampaikan.
Bahkan pihaknya juga mengapresiasi atas jerih payah yang telah dilakukan secara mandiri dan swadaya dalam upaya pencegahan peredaran bahaya narkoba atau terlibat dalam program rehabilitasi pecandu narkoba.
"Kegiatan hari ini tidak lepas peran dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza yang telah memberikan atensi dalam bentuk program serta anggarannya," bebernya.
Rian memberikan informasi, data terbaru kasus peredaran narkoba dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah per Oktober 2020 terdapat 521 kasus dengan 631 tersangka.
Baca juga: Pemprov Kalteng salurkan 2.214 ton bansos beras
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita berjumlah 11 kilogram. Dari data tersebut pihaknya mengasumsikan bahwa setiap pecandu menggunakan setengah gram saja, sudah bisa di petakan 22.000 pecandu yang memakainya.
"Perkembangan ini sangat signifikan dapat dilihat dari data survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) BAdan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2009. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah menduduki urutan 23 se-Indonesia dengan 10.108 pengguna," ucapnya.
Dia mengatakan angka-angka itu tentunya sangat mengkhawatirkan dilihat dari tingkat pertumbuhan pemakai juga pengedar dan ini berbanding terbalik dengan program rehabilitasi dari segi jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun kapasitasnya.
"Mari kita gencarkan kampanye dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bahkan bagi pecandu narkoba segera melakukan rehabilitasi melalui instansi terkait," tutup Rian.
Baca juga: Dinas Sosial Kalteng salurkan bantuan tahap dua sebanyak 112.429
Baca juga: Dinsos fasilitasi anak korban KDRT di Kotim pada trauma center
Ajakan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kalteng dr Rian Tangkudung pada saat kampanye sosial dan sosialisasi program rehabilitasi sosial penyalahgunaan napza di Palangka Raya, Jumat.
"Bahaya narkoba harus dikampanyekan sejak dini kepada lapisan masyarakat, sehingga mengerti akan bahaya narkoba dalam bentuk apa saja yang dapat merugikan diri sendiri apabila mengkonsumsinya," kata Rian.
Menurut dia, peran serta masyarakat perlu ditumbuhkan untuk upaya yang masif guna mengkampanyekan bahaya narkoba, baik lewat media visual, media sosial, interaktif dalam jaringan (Daring) maupun secara aktif mandiri yang dilakukan secara kreatif sehingga informasi tersampaikan.
Bahkan pihaknya juga mengapresiasi atas jerih payah yang telah dilakukan secara mandiri dan swadaya dalam upaya pencegahan peredaran bahaya narkoba atau terlibat dalam program rehabilitasi pecandu narkoba.
"Kegiatan hari ini tidak lepas peran dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza yang telah memberikan atensi dalam bentuk program serta anggarannya," bebernya.
Rian memberikan informasi, data terbaru kasus peredaran narkoba dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah per Oktober 2020 terdapat 521 kasus dengan 631 tersangka.
Baca juga: Pemprov Kalteng salurkan 2.214 ton bansos beras
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita berjumlah 11 kilogram. Dari data tersebut pihaknya mengasumsikan bahwa setiap pecandu menggunakan setengah gram saja, sudah bisa di petakan 22.000 pecandu yang memakainya.
"Perkembangan ini sangat signifikan dapat dilihat dari data survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) BAdan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2009. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah menduduki urutan 23 se-Indonesia dengan 10.108 pengguna," ucapnya.
Dia mengatakan angka-angka itu tentunya sangat mengkhawatirkan dilihat dari tingkat pertumbuhan pemakai juga pengedar dan ini berbanding terbalik dengan program rehabilitasi dari segi jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun kapasitasnya.
"Mari kita gencarkan kampanye dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bahkan bagi pecandu narkoba segera melakukan rehabilitasi melalui instansi terkait," tutup Rian.
Baca juga: Dinas Sosial Kalteng salurkan bantuan tahap dua sebanyak 112.429
Baca juga: Dinsos fasilitasi anak korban KDRT di Kotim pada trauma center