Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, memasukkan Perhutanan Sosial dalam rencana Strategis, agar lahan-lahan masyarakat yang banyak secara de jure berada di kawasan hutan dapat terlindungi.
Secara de facto ada banyak lahan milik masyarakat yang sudah dikelola dan secara turun temurun namun belum mendapat pengakuan dari nengara karena lokasinya berada di kawasan hutan, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Sabtu.
"Situasi masyarakat yang tinggal dan memiliki lahan di kawasan hutan ini, membutuhkan terobosan dari pemerintah daerah. Salah satu caranya melalui perhutanan sosial," ucapnya.
Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu menyebut, ada banyak banyak desa yang berbasis komunitas adat di Provinsi Kalimantan Tengah yang tanahnya merupakan daerah warisan dari leluhur, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu, semua instrumen hukum yang ada dioptimalkan untuk membela kepentingan rakyat.
Dia mengatakan ada 785 desa di Provinsi Kalteng yang sampai saat ini masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, terkhusus pemda. Sebab, permasalahan tersebut sudah cukup lama dan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 pun perlu segera dilakukan revisi.
"Masalah terkait tata ruang dan kawasan hutan ini, kita harus mampu mencari solusi dan terobosan," kata Teras Narang.
Menurut senator asal Kalteng itu, ratusan desa yang berada di kawasan hutan idealnya diselesaikan melalui revisi Perda RTRW serta penerbitan kebijakan daerah lainnya. Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja sinergi antar pemerintah kabupaten dan kota dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat.
Baca juga: Teras Narang yakin Bawaslu Kalteng berani awasi dan tegakkan aturan Pilkada
Dia mengatakan dalam konteks desa yang berbasis masyarakat adat, harapannya Undang-undang Masyarakat Adat bisa segera dibahas dan diselesaikan bagi kepentingan masa depan masyarakat adat dan pelestarian hutan. Hanya, dalam kondisi saat ini, opsi-opsi yang bisa diambil untuk menjaga kepentingan desa yang berada di kawasan hutan, sangat terbatas.
"Salah satunya adalah lewat jalur perhutanan sosial. Lewat program ini pula, masyarakat setidaknya punya solusi sementara yang berlandaskan hukum, agar mereka bisa berusaha dan meningkatkan kesejahteraan dengan tenang," kata Teras Narang.
Anggota Komite 1 DPD RI itu sebelumnya ada melakukan dialog dengan berbagai pihak yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Dinas Kehutanan Kalteng, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang bertugas mempercepat akses atau pemberian akses dari pengelolaan sumber daya hutan ke masyarakat yang ada di sekitar hutan, serta pihak lainnya.
Dari pertemuan itu diketahui realisasi Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah masih sangat kecil. Untuk itulah adanya dukungan dari Pemda memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam rencana strategis, akan memberikan dukungan lebih baik dan membuat masyarakat yang tinggal ataupun memiliki lahan di kawasan hutan cepat mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Teras Narang minta ICDN ikut menjawab tantangan kekinian Suku Dayak
Baca juga: Teras Narang siap kawal pemerataan jaringan internet di Kalteng
Baca juga: Teras Narang : Food estate di Kalteng jangan jadi kepentingan sesaat
Secara de facto ada banyak lahan milik masyarakat yang sudah dikelola dan secara turun temurun namun belum mendapat pengakuan dari nengara karena lokasinya berada di kawasan hutan, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Sabtu.
"Situasi masyarakat yang tinggal dan memiliki lahan di kawasan hutan ini, membutuhkan terobosan dari pemerintah daerah. Salah satu caranya melalui perhutanan sosial," ucapnya.
Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu menyebut, ada banyak banyak desa yang berbasis komunitas adat di Provinsi Kalimantan Tengah yang tanahnya merupakan daerah warisan dari leluhur, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu, semua instrumen hukum yang ada dioptimalkan untuk membela kepentingan rakyat.
Dia mengatakan ada 785 desa di Provinsi Kalteng yang sampai saat ini masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, terkhusus pemda. Sebab, permasalahan tersebut sudah cukup lama dan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 pun perlu segera dilakukan revisi.
"Masalah terkait tata ruang dan kawasan hutan ini, kita harus mampu mencari solusi dan terobosan," kata Teras Narang.
Menurut senator asal Kalteng itu, ratusan desa yang berada di kawasan hutan idealnya diselesaikan melalui revisi Perda RTRW serta penerbitan kebijakan daerah lainnya. Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja sinergi antar pemerintah kabupaten dan kota dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat.
Baca juga: Teras Narang yakin Bawaslu Kalteng berani awasi dan tegakkan aturan Pilkada
Dia mengatakan dalam konteks desa yang berbasis masyarakat adat, harapannya Undang-undang Masyarakat Adat bisa segera dibahas dan diselesaikan bagi kepentingan masa depan masyarakat adat dan pelestarian hutan. Hanya, dalam kondisi saat ini, opsi-opsi yang bisa diambil untuk menjaga kepentingan desa yang berada di kawasan hutan, sangat terbatas.
"Salah satunya adalah lewat jalur perhutanan sosial. Lewat program ini pula, masyarakat setidaknya punya solusi sementara yang berlandaskan hukum, agar mereka bisa berusaha dan meningkatkan kesejahteraan dengan tenang," kata Teras Narang.
Anggota Komite 1 DPD RI itu sebelumnya ada melakukan dialog dengan berbagai pihak yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Dinas Kehutanan Kalteng, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang bertugas mempercepat akses atau pemberian akses dari pengelolaan sumber daya hutan ke masyarakat yang ada di sekitar hutan, serta pihak lainnya.
Dari pertemuan itu diketahui realisasi Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah masih sangat kecil. Untuk itulah adanya dukungan dari Pemda memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam rencana strategis, akan memberikan dukungan lebih baik dan membuat masyarakat yang tinggal ataupun memiliki lahan di kawasan hutan cepat mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Teras Narang minta ICDN ikut menjawab tantangan kekinian Suku Dayak
Baca juga: Teras Narang siap kawal pemerataan jaringan internet di Kalteng
Baca juga: Teras Narang : Food estate di Kalteng jangan jadi kepentingan sesaat