Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta, program food estate yang dilaksanakan pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Tengah, jangan hanya sekedar proyek dan kepentingan sesaat serta tidak memberikan dampak positif secara berkelanjutan kepada para petani.
Pemerintah Pusat dan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah harus memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang nantinya dikelola oleh para petani di lokasi food estate tersebut, kata Teras Narang usai melaksanakan reses secara virtual secara bergantian di tiga lokasi di Kabupaten Kapuas, Senin.
"Kepastian hukum dan kepemilikan lahan ini sangat penting diperhatikan, agar para petani memiliki legalitas yang sah serta mengikat secara hukum negara. Jangan sampai, ketika proyek food estate terhenti, lahan yang dikelola petani itu tidak menjadi hak miliki karena tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan," ucapnya.
Senator dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah itu mengaku, dari hasil reses yang telah dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan di Kalteng, hampir semua wilayah ada persoalan ataupun terjadi sengketa lahan. Hal itu disebabkan lahan yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun, belum ataupun tidak bisa dibuat sertifikat hal milik.
Dia mengatakan 80 persen dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini masih berada atau masuk kawasan hutan. Padahal, dari 80 persen tersebut, ada pemukiman masyarakat dan lahan yang sudah digarap. Alhasil, ketika masyarakat ingin membuat dan mengurus sertifikat hak milik, tidak diperbolehkan karena lahannya dianggap masuk kawasan hutan.
"Itu kenapa saya selalu mendorong agar rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng perlu segera dievaluasi. Dan, saya juga tak ingin kondisi di berbagai desa dan kecamatan itu, terjadi juga di lokasi food estate. Petani di lokasi food estate itu harus diberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang digarap," tegas Teras Narang.
Selain masalah kepastian kepemilikan lahan, Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu juga mengingatkan, perlunya perhitungan secara cermat terkait besaran modal yang dikeluarkan dan keuntungan. Di mana total modal dari awal bercocok tanam sampai panen, benar-benar memberikan keuntungan bagi petani.
Dia mengatakan perhitungan secara cermat tersebut sangat penting, agar ketika bantuan yang disalurkan pemerintah terhenti di masa mendatang, para petani masih tetap dapat melanjutkan bercocok tanam. Sebab, modal keseluruhan yang dikeluarkan saat bercocok tanam jauh lebih kecil dari hasil panen.
"Istilahnya itu, petani benar-benar mendapatkan keuntungan dari bercocok tanam di lokasi food estate tersebut, sekalipun tidak lagi dibantu oleh pemerintah. jangan sampai nanti setelah setahun atau dua tahun tidak lagi dibantu pemerintah, petani jadi gigit jari. Ini harus diperhatikan jika ingin program food estate berhasil," kata Teras Narang.
Baca juga: Hadapi tantangan kekinian, Teras Narang tawarkan Dayak Layak Terang
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu kembali mengingatkan, jangan sampai program food estate ini bukannya memberikan keuntungan, sebaliknya justru merugikan masyarakat, khususnya para petani, apabila hanya bergantung dari bantuan pemerintah.
Dia pun mengajak para petani di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, terkhusus di lokasi food estate agar benar-benar memanfaatkan seoptimalnya berbagai bantuan pemerintah dalam meningkatkan hasil produksi pertaniannya. Dengan begitu, kedepannya bisa menjadi petani mandiri dan sejahtera serta tidak lagi terlalu bergantung dengan pemerintah.
"Jadi, siapapun nanti yang memimpin negara kita, siapaun jadi gubernur, bupati, camat, kepala desa, program pertanian tetap berjalan," demikian Teras Narang.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang melaksanakan reses virtual secara bergantian di Kecamatan Basarang, Kecamatan Kapuas Barat, dan Desa Anjir Kalampan, Kabupaten Kapuas, Senin (26/10/2020).
Baca juga: PusKOD UKI dan Wamen Desa bahas upaya mempercepat Desa Mandiri
Baca juga: Konflik Agraria di Kalteng akibat RTRWP belum diperbaharui, kata Teras
Baca juga: Revisi RTRWP Kalteng mampu tingkatkan perekonomian, kata Teras Narang
Pemerintah Pusat dan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah harus memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang nantinya dikelola oleh para petani di lokasi food estate tersebut, kata Teras Narang usai melaksanakan reses secara virtual secara bergantian di tiga lokasi di Kabupaten Kapuas, Senin.
"Kepastian hukum dan kepemilikan lahan ini sangat penting diperhatikan, agar para petani memiliki legalitas yang sah serta mengikat secara hukum negara. Jangan sampai, ketika proyek food estate terhenti, lahan yang dikelola petani itu tidak menjadi hak miliki karena tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan," ucapnya.
Senator dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah itu mengaku, dari hasil reses yang telah dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan di Kalteng, hampir semua wilayah ada persoalan ataupun terjadi sengketa lahan. Hal itu disebabkan lahan yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun, belum ataupun tidak bisa dibuat sertifikat hal milik.
Dia mengatakan 80 persen dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini masih berada atau masuk kawasan hutan. Padahal, dari 80 persen tersebut, ada pemukiman masyarakat dan lahan yang sudah digarap. Alhasil, ketika masyarakat ingin membuat dan mengurus sertifikat hak milik, tidak diperbolehkan karena lahannya dianggap masuk kawasan hutan.
"Itu kenapa saya selalu mendorong agar rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng perlu segera dievaluasi. Dan, saya juga tak ingin kondisi di berbagai desa dan kecamatan itu, terjadi juga di lokasi food estate. Petani di lokasi food estate itu harus diberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang digarap," tegas Teras Narang.
Selain masalah kepastian kepemilikan lahan, Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu juga mengingatkan, perlunya perhitungan secara cermat terkait besaran modal yang dikeluarkan dan keuntungan. Di mana total modal dari awal bercocok tanam sampai panen, benar-benar memberikan keuntungan bagi petani.
Dia mengatakan perhitungan secara cermat tersebut sangat penting, agar ketika bantuan yang disalurkan pemerintah terhenti di masa mendatang, para petani masih tetap dapat melanjutkan bercocok tanam. Sebab, modal keseluruhan yang dikeluarkan saat bercocok tanam jauh lebih kecil dari hasil panen.
"Istilahnya itu, petani benar-benar mendapatkan keuntungan dari bercocok tanam di lokasi food estate tersebut, sekalipun tidak lagi dibantu oleh pemerintah. jangan sampai nanti setelah setahun atau dua tahun tidak lagi dibantu pemerintah, petani jadi gigit jari. Ini harus diperhatikan jika ingin program food estate berhasil," kata Teras Narang.
Baca juga: Hadapi tantangan kekinian, Teras Narang tawarkan Dayak Layak Terang
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu kembali mengingatkan, jangan sampai program food estate ini bukannya memberikan keuntungan, sebaliknya justru merugikan masyarakat, khususnya para petani, apabila hanya bergantung dari bantuan pemerintah.
Dia pun mengajak para petani di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, terkhusus di lokasi food estate agar benar-benar memanfaatkan seoptimalnya berbagai bantuan pemerintah dalam meningkatkan hasil produksi pertaniannya. Dengan begitu, kedepannya bisa menjadi petani mandiri dan sejahtera serta tidak lagi terlalu bergantung dengan pemerintah.
"Jadi, siapapun nanti yang memimpin negara kita, siapaun jadi gubernur, bupati, camat, kepala desa, program pertanian tetap berjalan," demikian Teras Narang.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang melaksanakan reses virtual secara bergantian di Kecamatan Basarang, Kecamatan Kapuas Barat, dan Desa Anjir Kalampan, Kabupaten Kapuas, Senin (26/10/2020).
Baca juga: PusKOD UKI dan Wamen Desa bahas upaya mempercepat Desa Mandiri
Baca juga: Konflik Agraria di Kalteng akibat RTRWP belum diperbaharui, kata Teras
Baca juga: Revisi RTRWP Kalteng mampu tingkatkan perekonomian, kata Teras Narang