Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Agustin Teras Narang menyebut, keberadaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting dalam mendorong dan meningkatkan perekonomian di wilayah setempat.
"Namun, harus diakui, perda itu belum sempurna dan masih perlu adanya perbaikan atau revisi agar sesuai dengan perkembangan di masa sekarang," kata Teras Narang usai melaksanakan reses secara virtual dengan aparatur Kecamatan Katingan Tengah dan Desa Tumbang Lahang, Kabupaten Katingan, Senin.
Dikatakan, RTRW Kalteng di perda tersebut masih banyak yang lahannya masuk status kawasan hutan. Sementara penduduk semakin berkembang dan telah menguasai sejumlah lahan secara turun temurun yang lokasinya masuk status kawasan hutan. Alhasil, banyak masyarakat di Kalteng tak memiliki legalitas dalam mendukung usaha peningkatan ekonomi dan kesejahteraannya.
Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan, penyusunan dan pembahasan hingga penetapan Perda No.5 Tahun 2015 tersebut penuh dengan dinamika. Namun, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi kala itu, perda tersebut dapat diselesaikan.
"Menurut ketentuan, perda tersebut memang sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Kawasan hutan sekitar 80 persen menurut perda itu," beber dia.
Senator Kalteng itu meyakini, adanya perubahan terhadap perda itu akan sangat membantu masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap lahan melalui program sertifikasi yang telah dan sedang dilakukan pemerintah. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah provinsi bersama DPRD Kalteng merevisi Perda No.5 Tahun 2015 tersebut.
Dia juga menyarankan adanya sinergi antar jajaran pemerintahan daerah di Provinsi Kalteng, khususnya di tengah pandemi yang bisa jadi tantangan sekaligus peluang. Sebab, melalui sinergitas dan harmoni antara pemerintah provinsi, kabupaten, Kecamatan hingga desa dan kelurahan, masalah ekonomi menurutnya akan lebih mudah diatasi. Terlebih dalam hal ini peranan kecamatan dinilai sangat strategis.
"Para camat yang ada di provinsi Kalteng, terkhusus di Katingan Tengah, harus memahami dan menyadari bahwa keberadaan kecamatan merupakan jembatan emas antara kabupaten dan desa serta kelurahan. Ini harus benar-benar di pahami dan disadari," kata Teras Narang.
Sebelumnya dalam kesempatan reses, Teras Narang mengunjungi desa Tumbang Lahang dan mendapatkan berbagai aspirasi termasuk soal pengajuan untuk mengikuti program TORA dari pemerintah.
Baca juga: Teras Narang minta pemda bersinergi jawab tantangan pangan masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tumbang Lahang Rindu Pradana, menyampaikan sejumlah informasi, termasuk aspirasi masyarakat setempat kepada Teras Narang.
Dia mengatakan pada 2018, ada tim Tim Kehutanan yang datang ke Desa Tumbang Lahang. Kedatangan tim tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan usulan sekitar 300 lebih hektar lahan yang siap dimasukkan dalam program TORA. Namun, sampai sekarang usulan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan.
"Padahal lahan seluas 300 lebih hektar tersebut merupakan lahan milik masyarakat yang sudah dikelola secara turun-temurun," kata Rindu.
Di tempat terpisah, Camat Katingan Tengah Yobi Sandra menyatakan bahwa perubahan RTRWP dapat merubah masyarakat di wilayahnya. Bahkan, masyarakat menjadi punya akses terhadap legalitas kepemilikan lahan. Dengan begitu, ekonomi masyarakat bisa lebih berkembang dengan baik lagi.
Dia mengatakan adanya kuota dan pembatasan kepemilikan lahan oleh masyarakat perlu disikapi dengan arif. Pihaknya berharap lewat program TORA, masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan lahan agar ada modal untuk menggiatkan ekonomi warga.
"Karena ini menyangkut kawasan tadi. Kalau memang kawasan 80% bisa alih status, saya kira perkembangan ekonomi bisa luar biasa," demikian Yobi.
Baca juga: Teras Narang dukung dua desa di Pulpis kembangkan wisata budaya dan alam
Baca juga: Teras Narang siap bantu fasilitasi IAIN Palangka Raya berubah jadi UIN
Baca juga: Masuk KSA, ratusan warga Desa Aruk tak bisa miliki sertifikat tanah
Baca juga: Teras Narang akui beri insentif RT-RW saat menjadi Gubernur Kalteng
"Namun, harus diakui, perda itu belum sempurna dan masih perlu adanya perbaikan atau revisi agar sesuai dengan perkembangan di masa sekarang," kata Teras Narang usai melaksanakan reses secara virtual dengan aparatur Kecamatan Katingan Tengah dan Desa Tumbang Lahang, Kabupaten Katingan, Senin.
Dikatakan, RTRW Kalteng di perda tersebut masih banyak yang lahannya masuk status kawasan hutan. Sementara penduduk semakin berkembang dan telah menguasai sejumlah lahan secara turun temurun yang lokasinya masuk status kawasan hutan. Alhasil, banyak masyarakat di Kalteng tak memiliki legalitas dalam mendukung usaha peningkatan ekonomi dan kesejahteraannya.
Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan, penyusunan dan pembahasan hingga penetapan Perda No.5 Tahun 2015 tersebut penuh dengan dinamika. Namun, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi kala itu, perda tersebut dapat diselesaikan.
"Menurut ketentuan, perda tersebut memang sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Kawasan hutan sekitar 80 persen menurut perda itu," beber dia.
Senator Kalteng itu meyakini, adanya perubahan terhadap perda itu akan sangat membantu masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap lahan melalui program sertifikasi yang telah dan sedang dilakukan pemerintah. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah provinsi bersama DPRD Kalteng merevisi Perda No.5 Tahun 2015 tersebut.
Dia juga menyarankan adanya sinergi antar jajaran pemerintahan daerah di Provinsi Kalteng, khususnya di tengah pandemi yang bisa jadi tantangan sekaligus peluang. Sebab, melalui sinergitas dan harmoni antara pemerintah provinsi, kabupaten, Kecamatan hingga desa dan kelurahan, masalah ekonomi menurutnya akan lebih mudah diatasi. Terlebih dalam hal ini peranan kecamatan dinilai sangat strategis.
"Para camat yang ada di provinsi Kalteng, terkhusus di Katingan Tengah, harus memahami dan menyadari bahwa keberadaan kecamatan merupakan jembatan emas antara kabupaten dan desa serta kelurahan. Ini harus benar-benar di pahami dan disadari," kata Teras Narang.
Sebelumnya dalam kesempatan reses, Teras Narang mengunjungi desa Tumbang Lahang dan mendapatkan berbagai aspirasi termasuk soal pengajuan untuk mengikuti program TORA dari pemerintah.
Baca juga: Teras Narang minta pemda bersinergi jawab tantangan pangan masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tumbang Lahang Rindu Pradana, menyampaikan sejumlah informasi, termasuk aspirasi masyarakat setempat kepada Teras Narang.
Dia mengatakan pada 2018, ada tim Tim Kehutanan yang datang ke Desa Tumbang Lahang. Kedatangan tim tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan usulan sekitar 300 lebih hektar lahan yang siap dimasukkan dalam program TORA. Namun, sampai sekarang usulan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan.
"Padahal lahan seluas 300 lebih hektar tersebut merupakan lahan milik masyarakat yang sudah dikelola secara turun-temurun," kata Rindu.
Di tempat terpisah, Camat Katingan Tengah Yobi Sandra menyatakan bahwa perubahan RTRWP dapat merubah masyarakat di wilayahnya. Bahkan, masyarakat menjadi punya akses terhadap legalitas kepemilikan lahan. Dengan begitu, ekonomi masyarakat bisa lebih berkembang dengan baik lagi.
Dia mengatakan adanya kuota dan pembatasan kepemilikan lahan oleh masyarakat perlu disikapi dengan arif. Pihaknya berharap lewat program TORA, masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan lahan agar ada modal untuk menggiatkan ekonomi warga.
"Karena ini menyangkut kawasan tadi. Kalau memang kawasan 80% bisa alih status, saya kira perkembangan ekonomi bisa luar biasa," demikian Yobi.
Baca juga: Teras Narang dukung dua desa di Pulpis kembangkan wisata budaya dan alam
Baca juga: Teras Narang siap bantu fasilitasi IAIN Palangka Raya berubah jadi UIN
Baca juga: Masuk KSA, ratusan warga Desa Aruk tak bisa miliki sertifikat tanah
Baca juga: Teras Narang akui beri insentif RT-RW saat menjadi Gubernur Kalteng