Kapuas (ANTARA) - Ratusan warga Desa Aruk, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sampai saat ini tidak memiliki kesempatan untuk mengurus dan membuat sertifikat surat kepemilikan lahan, karena wilayahnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529 Tahun 2012 masuk dalam Kawasan Suaka Alam (SKA).
Permintaan untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut sudah sering disampaikan namun tak kunjung direspon Badan Pertanahan Nasional (BPN). , kata Kepala Desa Aruk Edie N Sida saat menerima kunjungan kerja secara virtual anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustian Teras Narang di Kantor Desa Aruk, Selasa.
"Alasan tidak bisa mengurus sertifikat itu karena wilayah Desa Aruk masuk dalam SKA. Jadi, sekarang ini masyarakat di Desa Aruk hanya memiliki surat leges terkait lahan yang telah dimiliki secara turun temurun," beber dia.
Selain itu, tanah ada seluas 500 hektare dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang diterbitkan pada saat Gubernur Kalteng masih dijabat oleh Teras Narang pun masuk dalam KSA. Alhasil, keberadaan tanah adat yang sudah ada SKTA tersebut menjadi membingungkan.
Edie pun mengharapkan Teras Narang membantu pihaknya memperjelas keberadaan Desa Aruk kepada pemerinta pusat. Sebab, penduduk di desa Aruk ada sebanyak 216 Kepala Keluarga (KK) dengan total 777 jiwa, yang kesemuanya sangat menginginkan adanya surat sertifikat terhadap lahan yang telah dimiliki dan dikelola selama ini.
"Kami dari perangkat desa sudah berupaya maksimal agar masyarakat di Desa Aruk punya kesempatan untuk mengurus dan membuat sertifikat tanah. Tapi, sampai saat ini belum berhasil. Kami berharap pak Teras Narang bisa membantu memfasilitasi permasalahan kami ini dengan pemerintah pusat," kata Edie.
Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa persoalan masyarakat tidak bisa mengurus dan membuat sertifikat kepemilikan tanah, sangat umum terjadi di Kalteng dan sudah dihadapi sejak dahulu. Hal itulah yang membuat dirinya berkali-kali mendorong adanya revisi peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari tiap kabupaten/kota se-Kalteng.
"Revisi di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng itu, pun nantinya diteruskan sebagai revisi RTRW Provinsi, sehingga ada sinergi antar pemerintah daerah, untuk melakukan evaluasi serta revisi terhadap Perda RTRW Kalteng yang terakhir diterbitkan pada akhir masa jabatan periode kedua saya sebagai Gubernur. Kalteng," beber Teras Narang.
Senator asal Kalteng itu mengakui dan memahami bahwa persoalan RTRW tidak mudah. Namun dirinya menyakini dengan semangat kerja sama yang baik, Kalteng akan bisa menyelesaikan dengan baik demi kepentingan rakyat dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan sebagai perwakilan Kalimantan Tengah di DPD RI, berkomitmen dan akan mendukung jajaran pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah, Khususnya untuk bersama-sama mengatasi masalah penataan ruang dan kompleksitas pertanahan di daerah Kalteng.
"Dalam rapat kerja kami di Komite I DPD RI, hal ini juga telah ditangkap dengan baik oleh Bapak Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Beliau berkomitmen untuk mendukung jalannya mandat reforma agraria yang ada dalam kewenangannya," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang akui beri insentif RT-RW saat menjadi Gubernur Kalteng
Meski demikian, tegas dia, dibutuhkan sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara regulasi, menurut beliau, sudah ada ketentuan perkembangan yang diharapkan bisa menjawab persoalan yang ada. Dan, dirinya akan menindaklanjuti hal ini kemudian bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rapat Kerja berikutnya, yang seyogianya digelar hari ini namun harus tertunda.
Dia mengatakan semoga pertemuan dengan kementerian terkait ini, serta dukungan dari pemerintah daerah kabupaten, kota maupun provinsi, akan memberikan hasil yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Hal ini penting agar masyarakat kita memiliki kepastian hukum terhadap kepemilikan lahannya sendiri, lahan desa maupun hutan adat.
"Khusus Kalimantan Tengah, kompleksitas isu pertanahan dan tata ruang, sejalan dengan kepentingan pelindungan masyarakat adat dan kepastian hukum masyarakat daerah pada umumnya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang minta aparat cermat dan arif sikapi persoalan di Kalteng
Baca juga: Cegah jadi penonton, Teras Narang siap bantu warga di areal food estate
Baca juga: Cermati dampak RUU Cipta Kerja terhadap tata ruang daerah
Baca juga: Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan
Permintaan untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut sudah sering disampaikan namun tak kunjung direspon Badan Pertanahan Nasional (BPN). , kata Kepala Desa Aruk Edie N Sida saat menerima kunjungan kerja secara virtual anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustian Teras Narang di Kantor Desa Aruk, Selasa.
"Alasan tidak bisa mengurus sertifikat itu karena wilayah Desa Aruk masuk dalam SKA. Jadi, sekarang ini masyarakat di Desa Aruk hanya memiliki surat leges terkait lahan yang telah dimiliki secara turun temurun," beber dia.
Selain itu, tanah ada seluas 500 hektare dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang diterbitkan pada saat Gubernur Kalteng masih dijabat oleh Teras Narang pun masuk dalam KSA. Alhasil, keberadaan tanah adat yang sudah ada SKTA tersebut menjadi membingungkan.
Edie pun mengharapkan Teras Narang membantu pihaknya memperjelas keberadaan Desa Aruk kepada pemerinta pusat. Sebab, penduduk di desa Aruk ada sebanyak 216 Kepala Keluarga (KK) dengan total 777 jiwa, yang kesemuanya sangat menginginkan adanya surat sertifikat terhadap lahan yang telah dimiliki dan dikelola selama ini.
"Kami dari perangkat desa sudah berupaya maksimal agar masyarakat di Desa Aruk punya kesempatan untuk mengurus dan membuat sertifikat tanah. Tapi, sampai saat ini belum berhasil. Kami berharap pak Teras Narang bisa membantu memfasilitasi permasalahan kami ini dengan pemerintah pusat," kata Edie.
Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa persoalan masyarakat tidak bisa mengurus dan membuat sertifikat kepemilikan tanah, sangat umum terjadi di Kalteng dan sudah dihadapi sejak dahulu. Hal itulah yang membuat dirinya berkali-kali mendorong adanya revisi peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari tiap kabupaten/kota se-Kalteng.
"Revisi di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng itu, pun nantinya diteruskan sebagai revisi RTRW Provinsi, sehingga ada sinergi antar pemerintah daerah, untuk melakukan evaluasi serta revisi terhadap Perda RTRW Kalteng yang terakhir diterbitkan pada akhir masa jabatan periode kedua saya sebagai Gubernur. Kalteng," beber Teras Narang.
Senator asal Kalteng itu mengakui dan memahami bahwa persoalan RTRW tidak mudah. Namun dirinya menyakini dengan semangat kerja sama yang baik, Kalteng akan bisa menyelesaikan dengan baik demi kepentingan rakyat dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan sebagai perwakilan Kalimantan Tengah di DPD RI, berkomitmen dan akan mendukung jajaran pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah, Khususnya untuk bersama-sama mengatasi masalah penataan ruang dan kompleksitas pertanahan di daerah Kalteng.
"Dalam rapat kerja kami di Komite I DPD RI, hal ini juga telah ditangkap dengan baik oleh Bapak Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Beliau berkomitmen untuk mendukung jalannya mandat reforma agraria yang ada dalam kewenangannya," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang akui beri insentif RT-RW saat menjadi Gubernur Kalteng
Meski demikian, tegas dia, dibutuhkan sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara regulasi, menurut beliau, sudah ada ketentuan perkembangan yang diharapkan bisa menjawab persoalan yang ada. Dan, dirinya akan menindaklanjuti hal ini kemudian bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rapat Kerja berikutnya, yang seyogianya digelar hari ini namun harus tertunda.
Dia mengatakan semoga pertemuan dengan kementerian terkait ini, serta dukungan dari pemerintah daerah kabupaten, kota maupun provinsi, akan memberikan hasil yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Hal ini penting agar masyarakat kita memiliki kepastian hukum terhadap kepemilikan lahannya sendiri, lahan desa maupun hutan adat.
"Khusus Kalimantan Tengah, kompleksitas isu pertanahan dan tata ruang, sejalan dengan kepentingan pelindungan masyarakat adat dan kepastian hukum masyarakat daerah pada umumnya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang minta aparat cermat dan arif sikapi persoalan di Kalteng
Baca juga: Cegah jadi penonton, Teras Narang siap bantu warga di areal food estate
Baca juga: Cermati dampak RUU Cipta Kerja terhadap tata ruang daerah
Baca juga: Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan