Penanggung jawab pekerja jadi tersangka insiden 10 penambang tertimbun longsor
Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto didampingi Kabag Ops AKP Daeng Riandika dan Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani memberi keterangan pers terkait penanganan kasus insiden 10 penambang tradisional tertimbun longsor, Sabtu (21/11/2020) sore. ANTARA/ HO
"Setelah dilakukan penyelidikan serta berdasarkan laporan anggota yang bertugas di Polsek Arut Utara, maka dalam kasus ini, kami menetapkan H sebagai tersangka dalam aktivitas penambangan secara ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja tambang," kata Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefrianto di Pangkalan Bun, Sabtu.
Insiden longsor itu terjadi di area pertambangan masyarakat Sei Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara. Longsor yang terjadi setelah hujan deras itu membuat sepuluh orang pekerja tambang tertimbun.
Boni menjelaskan, H dianggap bertanggung jawab karena merupakan kepala rombongan, sekaligus pemilik alat dalam aktivitas penambangan secara ilegal tersebut.
Dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, tersangka H bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di dalam lubang galian tambang dan sekaligus mengelola kebutuhan para pekerja di dalam lubang tersebut.
Tersangka H juga lah yang mencari dan melakukan perekrutan para pekerja tambang. Sejauh ini diketahui tersangka H memiliki 23 pekerja atau anak buah dengan tugas masing-masing yang telah ditentukannya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 milar.
"Untuk diketahui bersama, tersangka sudah setahun lebih melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pangkut. Polres Kobar masih melakukan pengembangan dan disinyalir akan ada tersangka lainnya," ucap Boni.
Sebagai informasi tambahan, kejadian nahas yang membuat sepuluh pekerjaan tambang tertimbun longsor tersebut terjadi pada Kamis (19/11/20) sekitar pukul 11.30 WIB.
Hasil evakuasi hingga Sabtu (21/11) sore, baru tiga korban yang berhasil ditemukan. Merekat adalah Yuda (24) asal Desa Salofa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, kemudian Rana Solihat (20) asal Desa Cikeusal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan Nurhidayat (28) asal Desa Salofa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Sementara tujuh korban lainnya yaitu, Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu (25), Dian (26) dan Mukadir (47) belum ditemukan.
Baca juga: Tiga dari sepuluh penambang tertimbun longsor di Kobar ditemukan
Baca juga: Tingkatkan kinerja, PMI Kalteng lakukan monitoring kabupaten dan kota
Baca juga: Ini langkah Pemkab Kobar genjot ekonomi masyarakat di masa penormalan baru
Pewarta : Hendri Gunawan
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekda Gunung Mas: Paskibraka membentuk pribadi tangguh dan bertanggung jawab
14 April 2026 16:25 WIB
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB
DLH Kotim ingatkan pengelola tempat wisata bertanggung jawab menjaga kebersihan
22 March 2026 13:39 WIB
Bupati Katingan tekankan 39 pejabat baru dilantik jalankan tanggung jawab
12 February 2026 19:01 WIB
Telaah - Siapa paling bertanggung jawab atas kebocoran data lintas negara?
16 January 2026 15:48 WIB
Legislator Kapuas minta PBS ikut bertanggung jawab perbaiki kerusakan jalan
10 January 2026 0:09 WIB
Ketum ajak AMSI Kalteng jawab tantangan AI dan seruan kembali ke lapangan
22 December 2025 14:47 WIB
Terpopuler - Kotawaringin Barat
Lihat Juga
Wabup Kotawaringin Barat tekankan penguatan kerja sama wujudkan pendidikan bermutu
02 May 2026 17:48 WIB
Kejari Kobar sampaikan putusan sidang korupsi pembangunan pabrik tepung ikan
29 April 2026 16:01 WIB
Edukasi dan aksi nyata, PT GSDI tanamkan kesadaran lingkungan serta pencegahan karhutla
28 April 2026 13:22 WIB
Wabup Kobar sebut semangat otonomi penggerak terwujudnya pemerintahan lebih baik
27 April 2026 15:09 WIB
Bupati Kotawaringin Barat: Transaksi non tunai wujudkan pemerintahan desa bersih
25 April 2026 17:04 WIB