Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) atau diskusi publik terkait dua rancangan peraturan daerah inisiatif, di Kuala Kurun, Senin.
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan FGD tersebut bertujuan untuk menampung saran dan masukan dari seluruh pihak, mengingat raperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perlu kehati-hatian.
“Dua raperda yang dibahas pada FGD ini adalah tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum,” ucap legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Dia menyebut, sebenarnya pada tahun 2020 ini ada tiga raperda inisiatif dari DPRD Gumas. Dua raperda adalah tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum yang dibahas pada FGD kali ini, dan satu lagi tentang Desa Adat.
Baca juga: Wabup dorong kaum perempuan di Gumas turut berperan dalam pembangunan
Hanya saja, ujar dia, untuk raperda tentang Desa Adat belum bisa berjalan karena memerlukan waktu dan penelitian lapangan yang tidak sebentar. Akhirnya diputuskan raperda tentang Desa Adat ditunda untuk tahun 2021.
“Terkait raperda tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum, kami mengharapkan saran dan masukan dari para peserta FGD yang hadir saat ini,” tutur politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Nantinya, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, jika masih ada saran dan masukan yang belum tertampung saat pelaksanaan FGD, pihaknya siap menerima saran dan masukan di lain kesempatan.
Baca juga: Usaha tanaman hias mulai dilirik warga Gumas
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengatakan, jika nantinya raperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), diharapkan perda tersebut telah sesuai dengan tuntutan pembangunan di bidang kebudayaan, penciptaan tata kelola kebudayaan yang baik, serta pemenuhan dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.
“Disamping itu, raperda yang disusun tahun 2020 secara umum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Untuk diketahui, FGD diikuti oleh camat, lurah, kepala desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan lainnya. Narasumber FGD adalah perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Bapemperda Gumas, Biro Hukum Setda Kalteng, dan beberapa lainnya.
Baca juga: Pengawas TPS menjadi 'ujung tombak' Bawaslu Gumas
Baca juga: BLT DD telah disalurkan ke 8.271 KPM di Gumas
Baca juga: DLHKP Gumas diminta sosialisasikan pentingnya TPA ke pemerintah desa
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan FGD tersebut bertujuan untuk menampung saran dan masukan dari seluruh pihak, mengingat raperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perlu kehati-hatian.
“Dua raperda yang dibahas pada FGD ini adalah tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum,” ucap legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Dia menyebut, sebenarnya pada tahun 2020 ini ada tiga raperda inisiatif dari DPRD Gumas. Dua raperda adalah tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum yang dibahas pada FGD kali ini, dan satu lagi tentang Desa Adat.
Baca juga: Wabup dorong kaum perempuan di Gumas turut berperan dalam pembangunan
Hanya saja, ujar dia, untuk raperda tentang Desa Adat belum bisa berjalan karena memerlukan waktu dan penelitian lapangan yang tidak sebentar. Akhirnya diputuskan raperda tentang Desa Adat ditunda untuk tahun 2021.
“Terkait raperda tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum, kami mengharapkan saran dan masukan dari para peserta FGD yang hadir saat ini,” tutur politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Nantinya, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, jika masih ada saran dan masukan yang belum tertampung saat pelaksanaan FGD, pihaknya siap menerima saran dan masukan di lain kesempatan.
Baca juga: Usaha tanaman hias mulai dilirik warga Gumas
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengatakan, jika nantinya raperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), diharapkan perda tersebut telah sesuai dengan tuntutan pembangunan di bidang kebudayaan, penciptaan tata kelola kebudayaan yang baik, serta pemenuhan dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.
“Disamping itu, raperda yang disusun tahun 2020 secara umum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Untuk diketahui, FGD diikuti oleh camat, lurah, kepala desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan lainnya. Narasumber FGD adalah perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Bapemperda Gumas, Biro Hukum Setda Kalteng, dan beberapa lainnya.
Baca juga: Pengawas TPS menjadi 'ujung tombak' Bawaslu Gumas
Baca juga: BLT DD telah disalurkan ke 8.271 KPM di Gumas
Baca juga: DLHKP Gumas diminta sosialisasikan pentingnya TPA ke pemerintah desa