Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pengedar sabu-sabu siap edar dengan berat 30,21 gram dari tangan pelaku berinisial PD (33), Senin (23/11).
"Pelaku PD berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas oleh petugas dan dibantu jajaran polsek hingga Polda Kalteng," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Kapuas, Selasa.
Subandi mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,21 gram, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan dan beberapa barang lainnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Diduga pengedar narkoba, polisi ringkus oknum ASN Kapuas
Setelah ditangkap, kata Subandi, petugas langsung membawa pelaku PD beserta barang buktinya ke Satres Narkoba Polres Kapuas, untuk diperiksa lebih lanjut kasus tersebut.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya dan jaringan lainnya," katanya.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Pihaknya juga terus melakukan upaya penindakan pemberentas peredaran narkoba di wilayah setempat. Masyarakat diimbau untuk menjauhi yang namanya narkoba yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Seorang oknum PNS Kapuas diduga menipu bermodus pengangkatan tenaga honorer
Baca juga: Empat warga Kapuas ditangkap saat berjudi di poskamling
Baca juga: 300 personel dilibatkan dalam pengamanan dan kesiapsiagaan bencana di Kapuas
"Pelaku PD berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas oleh petugas dan dibantu jajaran polsek hingga Polda Kalteng," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Kapuas, Selasa.
Subandi mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,21 gram, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan dan beberapa barang lainnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Diduga pengedar narkoba, polisi ringkus oknum ASN Kapuas
Setelah ditangkap, kata Subandi, petugas langsung membawa pelaku PD beserta barang buktinya ke Satres Narkoba Polres Kapuas, untuk diperiksa lebih lanjut kasus tersebut.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya dan jaringan lainnya," katanya.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Pihaknya juga terus melakukan upaya penindakan pemberentas peredaran narkoba di wilayah setempat. Masyarakat diimbau untuk menjauhi yang namanya narkoba yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Seorang oknum PNS Kapuas diduga menipu bermodus pengangkatan tenaga honorer
Baca juga: Empat warga Kapuas ditangkap saat berjudi di poskamling
Baca juga: 300 personel dilibatkan dalam pengamanan dan kesiapsiagaan bencana di Kapuas