Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak lima pengusaha kuliner di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dikenakan sanksi denda karena melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Sudah ada lima pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang didenda dengan nilai masing-masing Rp5 juta rupiah," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Sehingga lanjut wanita berhijab itu, nilai total denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah khusus untuk pelaku usaha sebanyak Rp25 juta.
"Pelanggaran yang dilakukan itu seperti tidak menerapkan jarak fisik antar pelanggan sehingga menyebabkan kerumunan dan tidak mampu menertibkan pelanggan yang tidak menggunakan masker," katanya.
Pemberian sanksi itu didasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Emi yang juga sebagai kepala BPBD "Kota Cantik" berharap para pengusaha taat dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak dikenakan sanksi denda hingga penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya tercatat 3.672 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 terjaring operasi yustisi.
Dari 3.672 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 2.322 warga atau sebanyak 63,24 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sementara 999 warga lainnya atau sebanyak 27,21 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah, sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah sebanyak Rp99,9 juta.
Kemudian sanksi sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat dua kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 72 kejadian atau 1,96 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 41 kejadian atau 1,12 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 231 kejadian atau 6,29 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
"Sudah ada lima pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang didenda dengan nilai masing-masing Rp5 juta rupiah," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Sehingga lanjut wanita berhijab itu, nilai total denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah khusus untuk pelaku usaha sebanyak Rp25 juta.
"Pelanggaran yang dilakukan itu seperti tidak menerapkan jarak fisik antar pelanggan sehingga menyebabkan kerumunan dan tidak mampu menertibkan pelanggan yang tidak menggunakan masker," katanya.
Pemberian sanksi itu didasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Emi yang juga sebagai kepala BPBD "Kota Cantik" berharap para pengusaha taat dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak dikenakan sanksi denda hingga penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya tercatat 3.672 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 terjaring operasi yustisi.
Dari 3.672 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 2.322 warga atau sebanyak 63,24 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sementara 999 warga lainnya atau sebanyak 27,21 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah, sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah sebanyak Rp99,9 juta.
Kemudian sanksi sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat dua kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 72 kejadian atau 1,96 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 41 kejadian atau 1,12 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 231 kejadian atau 6,29 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.