Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi  I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyarankan seluruh saksi di tempat pemungutan suara yang berasal dari pasangan calon kepala daerah, hendaknya diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dan biayanya ditanggung oleh Komisi Pemilihan Umum.

Saran tersebut disampaikan karena melihat kondisi penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19 yang sampai sekarang tak kunjung melandai atau turun di provinsi ini, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Rabu.

"Pemungutan suara Pilkada tahun ini kan sebentar lagi, yakni tanggal 9 Desember 2020. Jangan sampai karena pemungutan suara itu membuat jumlah positif COVID-19 di Kalteng meningkat," tambahnya.

Informasi yang diterima Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, KPU hanya mewajibkan rapid  test COVID-19 kepada penyelenggara pemilu di TPS, PPK hingga KPUD, sedangkan untuk para saksi dari paslon pilkada tidak ada diatur.

Freddy mengatakan pada saat hari pelaksanaan, para saksi dari paslon pasti berada di TPS sebelum dilakukan pemungutan hingga selesainya penghitungan suara. Alhasil, besar kemungkinan para saksi akan berinteraksi dan melakukan kontak dengan para penyelenggara pemilu, aparat hingga antar saksi.

"Jadi, sangat penting juga para saksi dari paslon dilakukan rapid  test, agar penderita COVID-19 di provinsi ini tetap bisa ditekan, sekalipun ada pilkada," tambahnya.

Mengenai biaya rapid test  para saksi dari paslon belum ada dimasukkan dalam RAB atau NPHD, namun menurut Anggota DPRD Kalteng itu tidak ada salahnya tetap ditanggung KPU. Sebab, ini kondisi yang penting dan mendesak dalam mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: DPRD Kalteng sarankan program replanting sawit ditinjau ulang

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, peran saksi tidak hanya kepentingan mengamankan suara Paslon yang bersangkutan, tapi juga menjamin kualitas Pilkada sekaligus mencegah kecurangan serta lainnya.

"Anggaran KPU Kalteng yang sedemikian besar, saya yakin mampu membiayai pelaksanaan Rapid Test saksi saksi Paslon. Salah satu cara yang bisa dilakukan ya melakukan adendum terhadap NPHD, dan cara lainnya," kata Freddy Ering.

Dirinya juga menyarankan agar para penyelenggara Pemilu di TPS maupun PPK dan KPUD, seyogianya tidak hanya sekali Rapid Test seperti yang saat ini sedang berlangsung, tapi juga H minus 1 atau sebelum pencoblosan kembali dilakukan.

"Dengan begitu para penyelenggara pemilu di Kalteng benar-benar bersih dari virus corona," demikian Freddy Ering.

Baca juga: Raperda APBD tahun 2021 Provinsi Kalteng diajukan ke Kemendagri

Baca juga: WTP lima kali beruntun, Ketua DPRD apresiasi kinerja Pemprov Kalteng

Baca juga: Legislator Kalteng minta PLN segera aliri listrik di lima di Kotim

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024